STUDI KOMPARASI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HUKUM HUMANITER ISLAM

KHOIRUL ANWAR, 1712143038 (2018) STUDI KOMPARASI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HUKUM HUMANITER ISLAM. [ Skripsi ]

[img] Text
Cover.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (189kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (114kB) | Preview
[img] Text
Bab I.pdf

Download (361kB)
[img]
Preview
Text
Bab II.pdf

Download (593kB) | Preview
[img] Text
Bab III.pdf

Download (637kB)
[img]
Preview
Text
Bab IV.pdf

Download (302kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab V.pdf

Download (62kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (197kB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul “Studi Komparasi Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Humaniter Islam” ini ditulis oleh KHOIRUL ANWAR, NIM: 1712143038, Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, yang dibimbing oleh: Dr. H. M. Darin Arif Muallifin, S.H., M.Hum. Kata kunci: Komparasi, Hukum Humaniter Internasional, Hukum Humaniter Islam. Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan tujuan mengetahui bagaimana konsep Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Humaniter islam serta perbandingan antara keduanya dengan menemukan persamaan dan perbedaan dari masing-masing hukum tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis-normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks dalam studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan metode komparatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) Hukum Humaniter Internasional berarti aturan-aturan internasional, yang dibentuk oleh perjanjian internasional atau kebiasaan, yang secara spesifik, diharapkan untuk mengatasi problem-problem kemanusiaan yang muncul secara langsung dari sengketa-sengketa bersenjata internasional maupun non-internasional, dan untuk alasan-alasan kemanusiaan, membatasi hak dari pihak-pihak yang berkonflik untuk menggunakan metode dan alat perang pilihan mereka atau untuk melindungi orang-orang dan harta milik mereka yang mungkin terkena dampak konflik. (2) Hukum Humaniter Internasional dalam Islam berarti kumpulan kaidah-kaidah hukum Islam yang bertujuan untuk melindungi manusia dan hak-haknya saat konflik bersenjata. Sesuai dengan pengertian bahwa perang dalam perspektif Islam bersifat darurat yang dinilai secara proposional dan berpegang kepada difinisi Hukum Humaniter Internasional dalam Islam yang disinggung di atas, dapat ditarik dua kaidah penting dalam hukum tersebut. Pertama, perang, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, harus terbatas pada sifat darurat saja. Kedua, apapun yang terjadi dalam perang itu, harus bersifat kemanusiaan atau menghormati aspek kemanusiaan pihak-pihak yang terlibat. (3) Perbandingan kedua hukum a). Persamaan antara Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Humaniter islam teletak pada konsep umum yang menitikberatkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan umum yang menghendaki perlindungan terhadap pasukan perang maupun masyarakat sipil untuk menghindari penderitaan yang melampaui batas kemanusiaan, menjamin hak-hak dasar manusia, serta mencegah terjadinya perang yang melampaui batas. b). Perbedaan antara Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Humaniter islam terlihat pada konsepsi religiusitasnya, konsep kemanfaatan dan keadilan hukum, tujuan pokok pemberlakuan hukum, sumber hukum berikut dengan diktum aturan hukumnya, serta ketentuan dan penerapan atas sanksi terhadap pelanggaran hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143038 KHOIRUL ANWAR
Date Deposited: 06 Jun 2018 02:45
Last Modified: 06 Jun 2018 02:45
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8066

Actions (login required)

View Item View Item