ISMI LATHIFATUL AFIKAH, 1712143034 (2018) PERSEKUSI MENURUT HUKUM PIDANA DAN FIQIH JINAYAH. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (561kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (305kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (93kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (204kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (349kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (273kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (355kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (171kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (80kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (112kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Persekusi menurut Hukum Pidana dan Fiqih Jinayah “ ini ditulis oleh Ismi Lathifatul Afikah, NIM : 1712143034, skripsi program studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah Dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, yang dibimbing oleh Ahmad Musonnif M.H.I. Kata Kunci: Persekusi, Hukum Pidana dan Fiqih Jinayah Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh simpangsiur tentang persekusi terutama di Indonesia, Di Indonesia sekarang banyak sekali perbuatan Persekusi. Persekusi sendiri memiliki arti Perlakukan Buruk atau penganiayaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya kususnya karena suku, agama, dan pandangan politik. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Persekusi memurut Hukum Pidana? 2) Bagaimana Persekusi Menurut Fiqih Jinayah 3) Bagaimana Persamaan dan Perbandingan menurut Hukum Pidana dan Fiqih Jinyah? Jenis Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah “Library Research” atau Kajian pustaka. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa studi pustaka. Sedangkan teknik analisis data menggunakan Metode Deskriptif, Metode Induktif dan Metode Komparatif. Dari hasil penelitian yang telah peneliti peroleh adalah Persekusi menurut Hukum pidana adalah kejahatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka, Menurut hukum pidana persekusi adalah penganiayaan yang di sebutkan dalam pasal 351, 352, 354, dan 356 KUHP. Sanksi bagi tindak pidana persekusi yaitu Hukuman Penjara, Kurungan, Denda dan Hukuman mati. Sedangkan Persekusi menurut Fiqih Jinayyah adalah perbuatan menyakiti orang lain yang mengenai badannya, tetapi tidak sampai menghilangkan nyawanya didalam Fiqih Jinayah disebut (Jar’aim). Adapun Hukuman bagi pelaku penganiayan persekusi tersebut adalah hukuman Qisas dan membeyar Diyat. Persamaan dari Hukum Pidana dan Fiqih Jinayah adalah melukai seseorang, menimbulkan rasa sakit atau luka, bahkan ada yang menimbulkan kematian. Perbedaan dari hukum pidana dan fiqih jinyah terletak pada sanksi hukuman, Hukum Pidana menggunakan Hukuman penjara, kurungan, danda dan hukum mati sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakuan. Sedangkan fiqih jinayah menjatuhkan sanksi dengan di Qisas dan membayar Diyat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 1712143034 ISMI LATHIFATUL AFIKAH |
Date Deposited: | 06 Jul 2018 03:53 |
Last Modified: | 06 Jul 2018 03:53 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8157 |
Actions (login required)
View Item |