PERTIMBANGAN HUKUM BAGI HAKIM DALAM PERMOHONAN PENCABUTAN PENOLAKAN PERKAWINAN DARI KANTOR URUSAN AGAMA KEDUNGWARU BAGI WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH Studi Putusan Nomor 287/Pdt.P/2017/PA.TA)

depi wulandari, 1712143018 (2018) PERTIMBANGAN HUKUM BAGI HAKIM DALAM PERMOHONAN PENCABUTAN PENOLAKAN PERKAWINAN DARI KANTOR URUSAN AGAMA KEDUNGWARU BAGI WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH Studi Putusan Nomor 287/Pdt.P/2017/PA.TA). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (542kB) | Preview
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (192kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (95kB) | Preview
[img] Text
BAB I .pdf

Download (384kB)
[img]
Preview
Text
BAB II .pdf

Download (505kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (397kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (87kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (235kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Depi Wulandari, 1712143018, Pertimbangan Hukum Bagi Hakim Dalam Permohonan Pencabutan Penolakan Perkawinan dari Kantor Urusan Agama Kedungwaru Bagi Wanita Hamil di Luar Nikah (Studi Putusan Nomor 287/Pdt.P/2017/PA.TA), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Penolakan Perkawinan, Masa Iddah, Putusan Nomor 287/Pdt.P/2017/PA.TA Masa Iddah harus dijalani oleh setiap wanita sebagai akibat dari putusnya perkawinan, baik karena talak ataupun kematian. Tetapi tidak semua perempuan menjalani masa iddah yang sama, lama masa iddah tergantung pada kondisi perempuan serta penyebab putusnya perkawinan. Selama masa ini ada batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan perempuan, seperti halnya tidak diperbolehkan melangsungkan perkawinan. Pendaftaran perkawinan dalam masa iddah akan ditolak oleh KUA. Atas penolakan perkawinan ini para pihak mengajukan permohonan pencabutan penolakan perkawinan dan dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Sehingga para pihak dapat melangsungkan perkawinan dan penolakan dari KUA tidak diberlakukan. Dari sini jelas bahwa antara KUA maupun Pengadilan Agama terjadi ketidaksesuaian meskipun masing-masing memiliki pertimbangan tersendiri. Fokus penelitian dalam penelitian ini yakni: 1) Bagaimana pertimbangan hukum KUA Kedungwaru dalam penolakan perkawinan wanita hamil?, 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam permohonan perkara penolakan perkawinan oleh KUA Kedungwaru Tulungagung dalam putusan No 287/Pdt.P/2017/Pa.Ta?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Mendiskripsikan pertimbangan hukum KUA Kedungwaru dalam penolakan perkawinan wanita hamil di luar nikah, 2) Menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam memutus perkara penolakan perkawinan oleh KUA Kedungwaru Tulungagung dalam putusan No 287/Pdt.P/2017/Pa.Ta. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian lapangan (field research) dimana peneliti meneliti langsung objek penelitian serta data-data terkait. Peneliti melakukan pengumpulan data melalui observasi serta wawancara kepada pihak-pihak terkait. Data-data yang terkumpul baik primer maupun sekunder kemudian diolah, ditelaah, dianalisis serta disusun secara sistematis dan terstruktur. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) KUA Kecamatan Kedungwaru melakukan penolakan perkawinan dengan melihat kondisi calon istri dengan keadaan hamil dan berasumsi bahwa kehamilannya adalah dengan mantan suaminya, sehingga iddah yang dijalani adalah sampai melahirkan dan tidak dapat melangsungkan perkawinan sebelum bayi yang dikandungnya lahir. Pertimbangan hukum KUA Kecamatan Kedungwaru merujuk pada kitab-kitab fiqh yang ada serta KHI yang menyatakan masa iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan. 2) Hakim Pengadilan Agama mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut penolakan perkawinan dari KUA Kecamatan Kedungwaru dengan mempertimbangkan fakta yang terjadi, bahwa dalam persidangan dari bukti tertulis maupun saksi menyatakan bahwa kehamilan calon istri tersebut adalah dengan calon suaminya dan bukan dengan mantan suaminya, sehingga iddah yang berlaku baginya adalah iddah talak bukan iddah hamil. Pada saat dijatuhkannya putusan masa iddah talak yang dijalani calon istri juga sudah terlewati. Hal ini merujuk pada kitab fiqh serta KHI yang tidak melarang adanya nikah hamil.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143018 depi wulandari
Date Deposited: 09 Aug 2018 02:43
Last Modified: 09 Aug 2018 02:43
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8723

Actions (login required)

View Item View Item