SHOFIANA APRILIA, 1711143077 (2018) Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Etika Bisnis Islam (Studi Kasus di UD Gading Mas Desa Suruhanlor Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (696kB) |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (401kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (69kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (339kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (839kB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Download (338kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Download (520kB) |
||
Text
BAB V.pdf Download (478kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Download (90kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (158kB) |
Abstract
ABSTRAK Shofiana Aprilia, NIM. 1711143077, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Dan Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Di UD. Gading Mas Desa Suruhanlor Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung). Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Dr. Hj. Nur Fadhilah, S.H.I, M.H. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, PIRT, Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Etika Bisnis Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya industri rumah tangga yang ada di Indonesia, salah satunya di UD Gading Mas Desa Suruhanlor Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung yang memproduksi olahan pangan alen-alen sebagai produk andalan selain kripik pisang dan kripik tempe. Adanya kegiatan produksi tersebut memicu adanya tanggung jawab pelaku usaha yang harus dipenuhi. Hal ini menarik perhatian penulis untuk meneliti tanggung jawab pelaku usaha, dengan tinjauan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Etika Bisnis Islam. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap perizinan pangan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) di UD Gading Mas Desa Suruhanlor Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung?, 2) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap perizinan pangan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2012?, 3) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap perizinan pangan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) berdasarkan Etika Bisnis Islam?. Jenis penelitian ini disebut sebagai penelitian lapangan (field research. Proses pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap izin PIRT berdasarkan Undang-Undang no 18 tahun 2012 tentang pangan dan etika bisnis Islam. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tanggung jawab pelaku usaha UD Gading Mas Desa Suruhanlor Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung atas izin PIRT yang dimiliki adalah dengan mempertahankan kualitas dari produk yang dibuat. 2) Keamanan pangan dalam Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang pangan oleh UD. Gading Mas Desa Suruhanlor Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung cukup terpenuhi kecuali pasal 67 tentang pelaku usaha yang tidak menerapkan proses produksi sesuai SOP yang telah diaudit oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dan pasal 97 tentang pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun kadaluarsa produk. 3) Pelaku usaha di UD Gading Mas Desa Suruhanlor Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung kurang sempurna dalam menerapkan prinsip tanggung jawab berkaitan dengan pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan prinsip kebenaran berkaitan dengan pelaku usaha yang tidak menerapkan SOP sesuai dengan data yang telah diaudit pihak Dinas Kesehatan Tulungagung dalam Etika Bisnis Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | SKRIPSI 1711143077 SHOFIANA APRILIA |
Date Deposited: | 10 Aug 2018 06:49 |
Last Modified: | 10 Aug 2018 06:49 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8898 |
Actions (login required)
View Item |