AGUS SALIM, 1752144003 (2018) agus salim,M.H, tesis " MULTI AKAD PEMBIAYAAN SYARI'AH PERSPEKTIF KHES DAN FIQH EMPAT MADZHAB. [ Thesis ]
|
Text
Cover.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (333kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR IS1.pdf Download (214kB) | Preview |
|
|
Text
Bab I.pdf Download (481kB) | Preview |
|
|
Text
Bab II.pdf Download (572kB) | Preview |
|
|
Text
Bab III.pdf Download (623kB) | Preview |
|
|
Text
Bab IV.pdf Download (400kB) | Preview |
|
|
Text
Bab V.pdf Download (216kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (230kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah, jika terhadapnya dilakukan pencermatan, beberapa atau bahkan sebagian besar ternyata mengandung beberapa akad (multi akad). Dengan banyaknya transaksi modern yang menggunakan multi akad, kini atau bahkan pada dasawarsa terakhir ini mulai ramai diperbincangkan para pakar fikih sekitar keabsahan dari multi akad. Fokus pembahasan dalam tulisan ini adalah, pertama bagaimana konsep Multi Akad pembiayaan syari’ah perspektif KHES dan fiqh empat madzhab, kedua bagaimana hukum multi akad pembiayaan syari’ah perspektif KHES dan fiqh empat madzhab, dan ketiga bagaimana persamaan dan perbedaan konsep dan hukum multi akad pembiayaan syari’ah perspektif KHES dan fiqh empat madzhab. Dengan tulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan pola pikir, sikap, dan pengalaman sebagai upaya peningkatan kwalitas dalam pembelajaran, yakni mengetahui konsep akad dan multi akad perspektif KHES dan fiqh empat madzhab, mengetahui hukum multi akad perspektif KHES dan fiqh empat madzhab, dan mengetahui persamaan dan perbedaan multi akad pembiayaan syari’ah dalam KHES dan fiqh empat madzhab. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan komparative dan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan bersifat deskriptif-analitik. Kesimpulan utama dalam penelitian ini adalah adanya persamaan dan perbedaan terkait konsep dan hukum multi akad antara KHES dan ulama-ulama fiqh empat madzhab. Multi akad adalah terhimpunnya beberapa akad dalam suatu transaksi, baik akad-akad tersebut melebur atau tidak, yang tidak menimbulkan jahālah (ketidakjelasan), gharar (ketidakpastian), dan tidak menjerumuskan kepada riba. KHES dan fiqh empat madzhab sama-sama melarang multi akad karena adanya nash yang melarangnya. Juga melarang multi akad yang dapat mengantarkan pada transaksi riba. KHES cenderung membatasi ruang multi akad hanya pada al-‘uqūd al-muta’addidah. Sementara ulama Hanafiyyah dan ulama Syafi’iyyah memberikan batasan pada transaksi yang tidak menimbulkan jahālah al-tsaman yang berimbas pada transaksi gharar. Sedangkan ulama Malikiyyah dan ulama Hanabilah memberikan ruang yang agak luas terkait multi akad, yaitu yang tidak menjerumuskan pada praktek riba. Dari aspek hukum, KHES cenderung tidak mengakui adanya multi akad, artinya multi akad menurut KHES adalah tidak sah, sedangkan ulama fiqh empat madzhab berpendapat multi akad adalah sah dan diperbolehkan dalam syari’at Islam. Posisi penelitian ini terhadap penelitian lainnya adalah memperkuat penelitian sebelumnya, terutama penelitian Hasanuddin tentang konsep dan standar multi akad dalam fatwa DSN MUI. Bedanya hasil dalam penelitian ini menggambarkan ketentuan multi akad dalam KHES dan ketentuan multi akad dari masing-masing fiqh empat madzhab. Ketentuan-ketentuan tersebut untuk dijadikan standar dalam menilai apakah suatu transaksi sah atau tidak menurut suatu madzhab. Penelitian ini signifikan untuk pedoman LKS dan DPS dalam meluncurkan produk-produknya, sehingga setiap produk yang luncurkan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Item Type: | Thesis (UNSPECIFIED) |
---|---|
Subjects: | Muamalat |
Divisions: | Pascasarjana > Thesis > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 1752144003 Agus Salim |
Date Deposited: | 15 Aug 2018 03:54 |
Last Modified: | 15 Aug 2018 03:54 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8922 |
Actions (login required)
View Item |