UMMI KHULSUM, 1741143364 (2018) PENERAPAN AKAD MURABAHAH PADA PEMBIAYAAN MULTIGUNA TANPA AGUNAN UNTUK MODAL USAHA DI BAITUL MAAL WA TAMWIL UGT SIDOGIRI CABANG LODOYO BLITAR. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (6MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (153kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (95kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (260kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (677kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (268kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (347kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (268kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (90kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (148kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Penerapan Akad Murabahah pada Pembiayaan Multiguna Tanpa Agunan Untuk Modal Usaha di BMT UGT Sidogiri Cabang Lodoyo Blitar” ini ditulis oleh Ummi Khulsum, NIM.1741143364. Skripsi Program Studi Perbankan Syariah (PS), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) , pembimbing Nur Aziz Muslim, M.H.I. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pendapat masyarakat bahwa meminjam uang di sebuah lembaga keuangan untuk modal usaha memiliki persyaratan yang berat ditambah dengan bunga yang tinggi. Masyarakat juga memiliki ketakutan jika nantinya mereka tidak bisa melunasi hutangnya maka barang yang dijaminkan akan disita sehingga mereka akan kehilangan harta bendanya untuk melunasi kewajibannya. Lembaga keuangan syariah seperti BMT memiliki produk pembiayaan guna menjawab ketakutan masyarakat tersebut, yaitu pembiayaan multiguna tanpa agunan. Pembiayaan multiguna tanpa agunan adalah fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Bentuk produk-produk pembiayaan Multiguna tanpa agunan diantaranya yaitu untuk modal usaha. Produk pembiayaan multiguna tanpa agunan yang digunakan khusus untuk modal usaha ini menggunakan akad murabahah. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana penerapan akad muabahah di BMT UGT Sidogiri? (2) Bagaimana penerapan pembiayaan multiguna tanpa agunan di BMT UGT Sidogiri? (3) Bagaimana penerapan akad murabahah pada pembiayaan multiguna tanpa agunan untuk modal usaha ditinjau dengan prinsip syariah?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitiannya yaitu deskriptif. Sumberdata yang digunakan dalam penelitian ini adalah person, place dan paper.Sedangkan data yang diambil adalah menggunakan metode observasi, wawancara dengan manager, karyawan dan nasabah di BMT UGT Sidogiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) penerapan akad murabahah di BMT UGT Sidogiri yaitu: (a)Akad murabahah yang dilakukan oleh BMT merupakan akad murabahah berdasarkan pesanan (b) Proses untuk pemenuhan/pengadaan barang yang dibutuhkan anggota BMT UGT Sidogiri menggunakan pembiayaan murni/pembiayaan murabahah bil wakalah. (c) BMT UGT Sidogiri juga memiliki standar dalam penetapan margin yaitu sekitar 2-3%. (d) Model angsuran yang dilakukan di BMT UGT Sidogiri yaitu menetapkan model angsuran harian. Penerapan pembiayaam multiguna tanpa agunan yaitu: (a)Pembiayaan multiguna tanpa agunan diperuntukkan kepada para pedagang pasar. (b) Dimana pembiayaan yang akan diperoleh anggota didasarkan pada analisa keuangan, jenis usaha anggota, serta faktor kepercayaan yang diberikan oleh BMT UGT Sidogiri kepada anggota. (c) plafon pembiayaan kali pertama yang didapatkan sebesar 500.000-1.000.000. (3) pelaksanaan pembiayaan murabahah sudah bisa dikatakan sesuai dengan kepatuhan syariah, karena dalam praktiknya pihak lembaga menggunakan akad pelengkap yaitu akad wakalah untuk mempermudah penggunaan akad murabahah. Kata Kunci: akad, murabahah, multiguna.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Ekonomi > Bisnis Islam Ekonomi > Perbankan Syariah |
Divisions: | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah |
Depositing User: | 1741143364 UMMI KHULSUM |
Date Deposited: | 28 Aug 2018 07:56 |
Last Modified: | 28 Aug 2018 07:56 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9169 |
Actions (login required)
View Item |