PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA BLITAR MENOLAK GUGATAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Pengadilan Agama Blitar Putusan Nomor: 3333/Pdt.G/2014/PA.BL)

MOHAMMAD STIPAN BHAKTI ARDIYONO, 1711143050 (2018) PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA BLITAR MENOLAK GUGATAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Pengadilan Agama Blitar Putusan Nomor: 3333/Pdt.G/2014/PA.BL). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (485kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (403kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (320kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II .pdf

Download (279kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III .pdf

Download (315kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV .pdf

Download (660kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V .pdf

Download (256kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (184kB)

Abstract

ABSTRAK Mohammad Stipan Bhakti Ardiyono, NIM. 1711143050, Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar Menolak Gugatan Sengketa Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Blitar Putusan Nomor : 3333/Pdt.G/2014/PA.BL), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Dr. H. Asmawi, M. Ag. Kata kunci: Pertimbangan Majelis Hakim, Pengadilan Agama, Gugatan, Sengketa Ekonomi Syari’ah, Putusan. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya sengketa ekonomi syariah, salah satu Pengadilan Agama yang telah memutus sengketa ekonomi syariah adalah Pengadilan Agama Blitar. Putusan Nomor : 3333/Pdt.G/2014/PA.BL merupakan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agma Blitar. Penggugat menggugat para Tergugat yang merupakan suatu lembaga perbankan dengan tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum atau ingkar janji dan Penggugat selaku koordinator PT. XXXXXX yang bergerak dalam usaha pemberangkatan Jama'ah Haji ke tanah suci sejak tahun 2011 pada bulan Agustus 2012 mengadakan akad wadi'ah yad dhomanah dengan Tergugat. Dalam gugatannya penggugat menuntut Para Tergugat untuk memberikan dana talangan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tiap jama'ah untuk biaya pemberangkatan jama'ah haji ke tanah suci dan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum/ingkar janji yaitu menghanguskan uang yang disetor oleh Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp6.974.661.000,- (enam milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan alasan untuk membayar ujroh dan bagi hasil. Penggugat juga meminta sita jaminan harta benda milik Para Tergugat yang berupa tanah dan bangunan (gedung Wisma Mandiri I). Namun, Majelis Hakim memutus perkara ini Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Fokus penelitian ini adalah: 1) Mengapa Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar menolak gugatan sengketa perkara Nomor: 3333/Pdt.G/2014/PA.BL?, 2) Apa dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar menolak gugatan sengketa ekonomi syariah dalam putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui alasan Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar menolak gugatan sengketa perkara Nomor: 3333/Pdt.G/2014/PA.BL, 2) Untuk menganalisis dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar menolak gugatan sengketa ekonomi syariah dalam putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL. Jenis penelitian ini disebut sebagai penelitian lapangan (field research). Proses pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi tentang pertimbangan majelis hakim menolak gugatan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Blitar. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Berdasarkan pertimbanganpertimbangan yang telah dilakukan bahwa Penggugat dengan alat-alat bukti yang diajukannya ternyata tidak ada satupun alat bukti yang mampu membuktikan dalildalil gugatannya sebaliknya Para Tergugat dengan alat bukti yang diajukannya telah mampu membuktikan dalil-dalil bantahannya dalam jawabannya. Sehingga gugatan Tergugat ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar. 2) Adapun dasar hukum pertimbangan majelis hakim menolak gugatan sengketa ekonomi syariah pengadilan agama blitar Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL adalah Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pertimbangan mengenai Penggugat tidak berhak atas Pembayaran Dana Talangan Haji yang menjadi kewajiban Calon Haji. Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 63 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Berdasarkan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tanggal 1 Agustus 2012 tentang kerjasama Pendaftaran Haji meskipun sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata akan tetapi ternyata merupakan bukti adanya Perjanjian Kerjasama antara Penggugat selaku koordinator dari KBIH dengan Tergugat tentang Kerjasama Pendaftaran Haji di dalam perjanjian tersebut tidak ada satupun pasal yang memuat adanya perjanjian yang menyatakan bahwa Tergugat akan memberikan dana talangan sebesar Rp. 25.000.000 tiap jama’ah haji kepada Penggugat. Oleh karenanya gugatan Penggugat tidak terbukti menurut hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143050 MOHAMMAD STIPAN BHAKTI ARDIYONO
Date Deposited: 26 Nov 2018 06:41
Last Modified: 26 Nov 2018 06:41
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9854

Actions (login required)

View Item View Item