Richi Rahmad Darmawan (1712143079) Pemimpin Non-Muslim dalam Perspektif Hukum Islam

Richi Rahmad Darmawan, 1712143079 (2018) Richi Rahmad Darmawan (1712143079) Pemimpin Non-Muslim dalam Perspektif Hukum Islam. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (818kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (278kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (278kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (417kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (150kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi adanya fenomena kepemimpinan Non-Muslim di Indonesia dan hal tersebut menimbulkan problematika yang serius di ruang lingkup masyarakat Indonesia yang beragama Islam seperti ketika pengangkatan ahok menjadi gubernur karena menggatikan Jokowi yang ketika itu diangkat menjadi presiden. Sehingga mengakibatkan pertentamgan terhadap pengangkatan ahok yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran umat islam. Seorang pemimpin menjadi panutan bagi suatu masyarakat. Sehingga perlu diketahui hukum dalam kepemimpinan Non-Muslim Di Indonesia yang pada dasarnya merupakan negara demokrasi . Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana fenomena pemimpin non muslim di Indonesia, (2) Bagaimana fenomena pemimpin non-muslim di Indonesia dalam perspektif Hukum Islam. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui fenomena pemimpin non muslim di Indonesia. (2) Untuk mengetahui fenomena pemimpin non-muslim di Indonesia dalam perspektif Hukum Islam. Metode penelitian ini adalah kajian pustaka atau library research dan dalam mengumpulkan data menggunakan teknik dokumentatif, sedangkan dalam menganalisis data menggunakan Content Analysis, Comparative Analysis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Front Pembela Islam menolak pengakatan Basuki dengan tiga dasar: 1) Basuki tidak beragama Islam, 2) perilaku Basuki dianggap arogan, kasar, dan tidak bermoral, 3) penolakan umat Islam Jakarta terhadap kepemimpinan Ahok. Selain itu, DPRD DKI Jakarta yang lain juga menilai Ahok belum bisa diumumkan sebagai Gubernur DKI Jakarta karena DPRD DKI Jakarta masih menunggu pandangan hukum dari Mahkamah Agung. Dan berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia tidak ada satupun pasal yang mewajibkan seorang pemimpin di Indonesia harus seorang yang beragama Islam. (2) Berdasarkan Hukum yang berlaku di Negara Indonesia, tidak ada ketentuan mengenai syarat-syarat untuk menjadi seorang pemimpin adalah seorang muslim, karena Indonesia bukanlah Negara Islam. Namun dalam hukum islam tidak memperbolehkan memilih pemimpin Non-Muslim karena di dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan bahwa hukumnya haram. Akan tetapi, dalam keadaan darurat memilih pemimpin Non-Muslim diperbolehkan dengan syarat hanya dalam bidang sosial dengan tidak mencampuri urusan Agama Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143079 Richi Rahmad Darmawan
Date Deposited: 27 Dec 2018 08:20
Last Modified: 12 Mar 2019 02:32
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9867

Actions (login required)

View Item View Item