ANALISIS TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MENURUT HUKUM KONVENSIONAL DAN HUKUM ISLAM ( Studi Putusan Pengadilan Nomor 157/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr )

HELMI FARISTIYA WIRATAMA, 1712143031 (2018) ANALISIS TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MENURUT HUKUM KONVENSIONAL DAN HUKUM ISLAM ( Studi Putusan Pengadilan Nomor 157/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr ). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (97kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (84kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (232kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (293kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (293kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (143kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (163kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (185kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Tindak Pidana Penistaan Agama Menurut Hukum Konvensional dan Hukum Islam ( Studi Putusan Pengadilan Nomor 157/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr )” ini ditulis oleh HELMI FARISTIYA WIRATAMA, NIM: 1712143031, Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, yang dibimbing oleh: Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus penistaan agama yang dilakukan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Dengan ini peneliti menganalisis antara Hukum Konvensional dan Hukum Islam, guna mengetahui berbagai tinjauan yang dirumuskan oleh Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan, serta tinjauan hukum Islam mengenai masalah tersebut. Fokus penelitian pada skripsi ini adalah (1) Bagaimana Putusan Nomor 157/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr Tentang Penistaan Agama. (2) Bagaimana Putusan Nomor 157/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr Tentang Penistaan Agama dalam Perspektif Hukum Konvensional. (3) Bagaimana Putusan Nomor 157/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr Tentang Penistaan Agama dalam Perspektif Hukum Islam. Untuk menjawab ketiga masalah tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan / Library Research atau kajian pustaka dengan sumber data primer dan sekunder yaitu pengumpulan data-data atau literatur yang terkait dengan Tindak Pidana Penistaan Agama dan ditinjau hukumnya sesuai pembahasan skripsi. sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, kemudian metode analisa yang penulis gunakan adalah Conten Analysis , Comparatif Analysis, Critic Analysis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) Putusan Nomor 157/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr Tentang Penistaan Agama adalah sebuah ketetapan majelis hakim pengadilan Jakarta Utara yang menangani perkara penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Baski Tjahaja Purnama. Di dalam putusan ini, terdakwa terbukti melanggar pasal 156a dan dihukum 2 (dua ) tahun penjara oleh majelis hakim. (2) Putusan Nomor 157/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr Tentang Penistaan Agama adalah putusan yang didalam ketetapan majelis hakim terdakwa telah melanggar Hukum Konvensional yaitu Undang-Undang Nomor 1/PNPS/165 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan Agama. Selain itu, dalam putusan ini terdakwa juga melanggar UU No 1/PNPS/1965 dalam pasal 4 yang juga memasukkan pasal baru ke dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 156 a tentang penistaan agama yaitu barang siapa dengan sengaja menistakan agama dapat dipidana penjara selama-lamanya 5 tahun. (3) Putusan Nomor 157/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr Tentang Penistaan Agama sesuai dengan Hukum Islam yang telah melanggar yaitu : Pertama, yaitu ayat AlQur’an surat At Taubah Ayat 12 yang pada dasarnya dalam ayat tersebut menjelaskan untuk perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, xviii agar supaya mereka berhenti. Kedua, menurut pandangan para ulama klasik perbuatan penodaan agama yang mengakibatkan menjadi murtad dapat membahayakan agama dan pengikutnya. Bahkan dapat diancam dengan hukuman mati. Ketiga, berdasarkan Hadits Rasulullah pelaku penodaan agama dapat dihukum mati. Kata kunci: Tindak Pidana, Hukum Konvensional, Hukum Islam

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143031 HELMI FARISTIYA WIRATAMA
Date Deposited: 05 Dec 2018 07:40
Last Modified: 05 Dec 2018 07:40
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9886

Actions (login required)

View Item View Item