TRADISI “MANTEN AMBRUK” DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Desa Tiron Kec. Banyakan Kab. Kediri)

MUFIDATUL MA’RIFAH, 1712143056 (2018) TRADISI “MANTEN AMBRUK” DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Desa Tiron Kec. Banyakan Kab. Kediri). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (647kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (206kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (164kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (182kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (204kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (377kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (152kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (149kB)

Abstract

ABSTRAK Mufidatul Ma’rifah (1712143056), Tradisi Manten Ambruk Dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tiron Kec.Banyakan Kab.Kediri), Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung Pembimbing: Ahmad Musonnif M.HI Kata kunci : Tradisi Manten Ambruk, hukum Islam Penelitian skripsi ini dilatar belakangi fenomena masih maraknya tradisi adat pra pernikahan maupun saat pernikahan berlangsung yang berkembang dimasyarakat Indonesia khususnya di pulau Jawa, yang mana salah satu tradisinya bernama Manten Ambruk. Manten Ambruk merupakan sebuah tradisi yang dilakukan sebelum akad nikah berlangsung, jadi ketika ada seseorang yang ingin menikah, terlebih dahulu calon pengantin laki-laki melakukan pinangan kepada calon pengantin perempuan kemudian calon pengantin laki-laki diminta untuk tinggal bersama dengan keluarga calon pengantin perempuan dan membantu bekerja calon mertua. Peneliti ingin mengetahui apakah masyarakat yang melakukan tradisi Manten Ambruk ini mengerti akan ajaran agama islam atau tidak. Rumusan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana fenomena tradisi Manten Ambruk di Desa Tiron Kec.Banyakan Kab.Kediri ? (2) Bagaimana prespektif hukum islam terhadap tradisi Manten Ambruk?, Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui prespektif masyarakat Desa Tiron Kec.Banyakan Kab.Kediri terhadap tradisi Manten Ambruk (2) Untuk mengetahui prespektif hukum islam terhadap tradisi Manten Ambruk. Penelitian ini menggunakan sosiologis dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Dalam pengumpulan data yang diperoleh tersebut akan dianalisis oleh penulis secara induktif (metode analisis yang tertumpu dari kaidah khusus ke umum). Hasil penelitian ini merupakan bahwa: (1) Tradisi manten ambruk yang saat ini masih dijalankan oleh sebagian masyarakat Desa Tiron tidak lain merupakan wujud dari kehormatan terhadap nenek moyang yang telah mengajarkan tradisi ini, selain itu tradisi ini masih dijalankan dengan tujuan agar terhindar dari marabahaya maupun musibah-musibah yang akan terjadi (2) tradisi Manten Ambruk tidak boleh dikerjakan sebab dalam prakteknya terdapat ‘urf fasid dan dikhawatirkan akan menimbulkan khalwat maupun zina.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143056 MUFIDATUL MA’RIFAH
Date Deposited: 07 Dec 2018 06:29
Last Modified: 07 Dec 2018 06:29
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9911

Actions (login required)

View Item View Item