HESTI HANDAYANI, 1711143028 (2018) SERTIFIKASI HALAL TERHADAP USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI UMKM DESA SEMEN KECAMATAN GANDUSARI KABUPATEN BLITAR). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (783kB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (387kB) |
||
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (161kB) |
||
Text
BAB I.pdf Download (347kB) |
||
|
Text
BAB II.pdf Download (452kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (199kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (607kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (95kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (237kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Sertifikasi Halal terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perspektif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Hukum Islam (Studi Kasus di UMKM Desa Semen Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar)” yang ditulis oleh Hesti Handayani, NIM. 1711143028, pembimbing Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata kunci: Sertifikasi Halal, UMKM, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 dan Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya masalah bahwa banyak produk yang beredar dilingkungan pasar Desa Semen tidak memiliki ijin halal terutama produk makanan yang diproduksi oleh kelompok UMKM desa Semen. Negara dan agama untuk saat ini menggalakan masalah makanan halal karena penting bagi kesehatan masyarakat, terutama masyakat muslim saat ini sangat selektif masalah makanan halal. Disisi lain UMKM merupakan Usaha menengah yang memiliki kemampuan kurang mumpuni dalam hal SDM, Modal, dan Manajemen Usaha. Selain dari pada itu produk UMKM desa Semen hanya terdistrbusi dalam lingkup wilayah Desa Semen. Dalam hal ini peneliti menghubungkan masalah sertifikasi halal terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Desa Semen Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dengan Undnag-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Hukum Islam. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Problematika sertifikasi halal terhadap Usaha Kecil dan Menengah desa Semen Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar ? (2) Bagaimana sertifikasi halal terhadap Usaha Kecil dan Menengah desa Semen Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (3) Bagaimana sertifikasi halal terhadap Usaha Kecil dan Menengah desa Semen Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dalam Hukum Islam? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan Sertifikasi halal yang terdapat pada UMKM Desa Semen dan mendiskripsikan hubungan sertifikasi halal terhadap UMKM Desa semen dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, proses pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi, observasi, dan wawancara secara mendalam, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis induksi, deduksi, klasifikasi, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Sertifikasi Halal terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Desa Semen masih mengalami problem, dari 20 pelaku usaha yang ada yang sudah mengurus sertifikat halal hanya 1 pelaku usaha, ada 3 yang sudah memiliki ijin P-IRT, ada 2 yang sedang proses perijinan P-IRT. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdapat di Desa Semen masuk dalam kriteria Livelihood activities. Sehingga kemungkinan besar untuk mendapatkan ijin sertifikat halal sangat sulit kecuali pemerintah berusaha keras dan konsisten dalam hal ini. (2) Sertifikasi Halal terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Semen dalam Tinjauan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal secara kongkrit memang belum dilaksanakan oleh para pelaku usaha. Akan tetapi secara nyata pelaku usaha sudah menjalankan ketentuan produk halal seperti yang tersurat dalam undang-undang tersebut. Seperti halnya pasal 19 (1), (2) pasal 20 (1), pasal 21 (1), (2) yang mengatur mengenai bahan dan proses pengolahan produk bahwa pelaku usaha juga membuat produk tidak ada unsur halal dan dengan proses yang sehat dan aman. Dalam mendapatkan hak pelaku usaha belum seluruhnya mendapatkan hak seperti yang tercantum dalam pasal 23 (a), (b), (c). selain dari pada itu ada keganjilan dalam undang-undang tersebut pada pasal 26 (1), (2) dan pasal 27 (1), (2), (3) , pasal 55, pasal 56 dan pasal 57 yang memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal, namun tidak ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengajukan sertifikat halal. (3) Sertifikasi Halal terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Semen dalam Tinjauan Hukum Islam bahwa produk dan perilaku pelaku usaha sudah memenuhi ketentuan Allah yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunah. Sesuai dengan pesan dalam Al-Quran dalam makanan ialah Makanan yang sehat adalah makanan yang memiliki zat gizi yang cukup dan seimbang, aman, dan proporsional.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Ekonomi > Bisnis Islam Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Hukum Islam Keuangan Islam Muamalat Ekonomi > Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | skripsi 1711143028 hesti handayani |
Date Deposited: | 10 Dec 2018 04:26 |
Last Modified: | 10 Dec 2018 04:26 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9915 |
Actions (login required)
View Item |