Gadai Motor Kredit Dalam Perspektif UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Hukum Islam (Studi Kasus Gadai Motor Kredit di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar)

ZAINI ROHMAH, 1711143090 (2018) Gadai Motor Kredit Dalam Perspektif UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Hukum Islam (Studi Kasus Gadai Motor Kredit di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (274kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (95kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (492kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (737kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (309kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (454kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (234kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Zaini Rohmah, NIM.1711143090, “Gadai Motor Kredit Dalam Perspektif Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Hukum Islam (Studi Kasus Gadai Motor Kredit di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar)” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor M.Ag KATA KUNCI : Gadai, Jaminan Fidusia, UU No. 42 Tahun 1999, Hukum Islam Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya pratik gadai yang menggunakan motor kredit sebagai jaminannya. Dalam transaksinya gadai semacam ini dibantu oleh seorang perantara yang disebut makelar. Praktik gadai motor kredit ini dianggap sudah sebagai hal wajar dalam masyarakat Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Tentunya hal ini akan ada pihak yang dirugikan dan masyarakat dengan sengaja juga mengesampingkan peraturan hukum yang ada. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimanakah proses transaksi gadai motor kredit di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar? 2.) Bagaimanakah transaksi gadai motor kredit di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dalam perspektif UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia? 3.) Bagaimanakah transaksi gadai motor kredit di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar apabila ditinjau dari hukum Islam? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1.) Untuk mengetahui proses transaksi gadai motor kredit di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. 2.) Untuk mengetahui transaksi gadai motor kredit di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dalam perspektif UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. 3.) Untuk mengetahui transaksi gadai motor kredit di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar apabila ditinjau dari hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini adalah 1) Proses gadai motor kredit di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dilakukan melalui perantara seorang makelar, jadi dalam transaksinya antara pemberi gadai dan penerima gadai tidak bertemu secara langsung. Perjanjian dalam transaksi ini hanya melalui perjanjian lisan serta berdasar pada kepercayaan para pihak. Serta tidak ada batas pengembalian pinjaman yang ditentukan. Apabila si pemberi gadai dapat melunasi pinjamannya maka motor yang menjadi jaminan dapat diambil. 2) Transaksi gadai motor kredit di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dalam perspektif UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ini melanggar ketentuan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 19 Jaminan Fidusia dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagimana yang terdapat dalamketentuan Pasal 36. 3) Transaksi gadai motor kredit di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar apabila ditinjau dari hukum Islam belum memenuhi ketentuan rukun dan syarat gadai dan berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Buku II tentang Akad Rahn yang mengatur tentang rahn harta pinjaman, pada bagian keempat Pasal 342 juga tidak sah hukumnya karena si pemberi gadai tidak izin terlebih dahulu kepada pihak yang meminjamkannya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143090 ZAINI ROHMAH
Date Deposited: 10 Dec 2018 04:26
Last Modified: 10 Dec 2018 04:26
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9921

Actions (login required)

View Item View Item