JUAL BELI BERAS OPLOSAN DALAM KEMASAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KONVENSIONAL DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DIPENGGILINGAN PADI DESA SALAKKEMBANG, KECAMATAN KALIDAWIR, KABUPATEN TULUNGAGUNG)

ARISMA SRI WAHYUNI, 1711143008 (2018) JUAL BELI BERAS OPLOSAN DALAM KEMASAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KONVENSIONAL DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DIPENGGILINGAN PADI DESA SALAKKEMBANG, KECAMATAN KALIDAWIR, KABUPATEN TULUNGAGUNG). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (337kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (159kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (449kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf

Download (117kB)
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (242kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (89kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (180kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Arisma Sri Wahyuni, 1711143008, Jual Beli Beras Oplosan dalam kemasanDitinjau dari Prespektif Hukum Konvensional dan Hukum Islam (Studi Kasus di Penggilingan Padi UD. AJI ABADI di DesaSalakkembang Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing Dr. H. Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci: Jual Beli, Beras, Oplosan, Kemasan, Hukum Konvensional, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi adanya jual beli beras oplosan dalam kemasan yang ada di Desa Salakkembang, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Dalam jual beli beras oplosan dalam kemasan terdapat pengoplosan beras yang dilakukan dengan cara beras kualitas buruk digiling dengan padi hasil pertanian masyarakat sehingga beras akan tercampur menjadi satu. Praktek tersebut cukup efektif untuk daya jual terhadap barang yang dijualbelikan dan menjadi solusi bagi para pedagang agar beras yang kualitasnya buruk bisa terjual mahal jika dilakukan pengoplosan dengan beras berkualitas bagus.Sehingga dapat mendorong keuntungan yang besar bagi pedagang beras tanpa mementingkan hak konsumen. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana jual beli beras oplosan dalam kemasan di Desa Salakkembang Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung? 2. Bagaimana jual beli beras oplosan dalam kemasan di Desa Salakkembang Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung dalam perspektif hukum konvensional? 3. Bagaimana jual beli beras oplosan dalam kemasan di Desa Salakkembang Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung dalam perspektif hukum islam? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif (field research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli beras oplosan dalam kemasan di penggilingan padi UD. AJI ABADI di Desa Salakkembang Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung 1. Jual beli beras oplosan di Desa Salakkembang yang dilakukan di tempat penggilingan padi cara pengoplosannya menggunakan beras hajatan dan beras raskin. Di penggilingan ini terdapat dua cara mengoplosan yaitu Cara pertama, padi yang digiling dioplos dengan beras hajatan maupun beras raskin sehingga beras sama-sama melewati mesin poles padi. Sedangkan untuk cara kedua yaitu padi yang sudah selesai di giling lalu diletakan di lantai dan dioplos dengan beras hajatan maupun beras raskin, proses ini dengan cara manual jadi tidak melalui mesin poles padi. Jadi dalam hal ini tidak ada kecurigaan bagi konsumen jika di penggilingan padi di Desa Salakkembang melakukan tindakan pengoplosan beras. 2. Dalam hukum konvensional tindakan pengoplosan beras yang terjadi di penggilingan padi di xvi Desa Salakkembang terdapat hak dan kewajiban konsumen yang belum terpenuhi yaitu dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 4 mengenai hak konsumen dan pasal 8 tentang tidak adanya informasi yang jelas. Sedangkan jual beli beras oplosan dengan tidak menyatakan informasi yang jelas kepada konsumen dalam kitab undang-undang hukum pidana terdapat pada pasal 378 karena termasuk tindakan penipuan atau kecurangan yang dilakukan pelaku usaha. Dalam hukum perdata keabsahan jual beli dengan adanya kata sepakat yang terdapat pada KUH Perdata pasal 1458. Tetapi, jual beli yang terjadi pada penggilingan padi ini menyimpang dari KUH Perdata karena terdapat unsur ketidakjelasan atau penipuan yang dapat merugikan pembeli. 3. Menurut hukum islam jual beli beras oplosan ini rukun jual beli sudah terpenuhi. Tetapi tidak sah jika dilakukan karena dalam obyek yang dijadikan jual beli mengandung unsur penipuan dan kecurangan (gharar) yang dapat merugikan salah satu pihak yaitu pembeli

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143008 ARISMA SRI WAHYUNI
Date Deposited: 10 Dec 2018 06:24
Last Modified: 10 Dec 2018 06:24
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9922

Actions (login required)

View Item View Item