KONSEP KONTRAK SILENT PARTNERSHIP PADA BANK SAMPAH SYARIAH KELUARGA HARAPAN DESA JIMBE KECAMATAN KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR DITINJAU DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN FATWA DSN-MUI NOMOR 07/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH

MUDRIKAH, 1711143057 (2018) KONSEP KONTRAK SILENT PARTNERSHIP PADA BANK SAMPAH SYARIAH KELUARGA HARAPAN DESA JIMBE KECAMATAN KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR DITINJAU DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN FATWA DSN-MUI NOMOR 07/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (379kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (138kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (264kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (558kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf

Download (161kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (464kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (92kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (175kB)

Abstract

ABSTRAK Mudrikah, NIM. 1711143057, Konsep Kontrak Silent Partnership pada Bank Sampah Syariah Keluarga Harapan Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor,M.Ag Kata Kunci: Kontrak Silent Partnership, Perlindungan Konsumen, Fatwa DSNMUI. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya Bank Sampah Syariah (BSS) yang merupakan salah satu badan usaha yang bergerak dalam pengolahan sampah. Perkembangan bank sampah begitu pesat serta diikuti dengan peningkatan jumlah pendapatan masyarakat setempat. Namun, program bank sampah akan mengalami kendala dalam mencapai tujuannya jika tidak diimbangi dengan pemahaman dan penerapan kontrak dalam berakad dengan baik. Pemahaman kontrak tidak hanya berlaku pada pihak pengelola sampah saja, masyarakat umum harus lebih memahami kontrak yang diterapkan disetiap aktivitas hidupnya. Fokus dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana konsep kontrak silent partnership pada bank sampah syariah keluarga harapan desa Jimbe kecamatan Kademangan kabupaten Blitar. 2) Bagaimana konsep kontrak silent Partnership bank sampah syariah keluarga harapan ditinjau dalam perspektif fatwa DSN MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah. 3) Bagaimana konsep kontrak silent partnership pada bank sampah syariah keluarga harapan desa Jimbe kecamatan Kademangan kabupaten Blitar ditinjau dalam undangundang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlidungan konsumen. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) untuk mendeskripsikan konsep kontrak silent partnership pada bank sampah syariah keluarga harapan desa Jimbe kecamatan Kademangan kabupaten Blitar. 2) untuk mendeskripsikan konsep kontrak silent Partnership bank sampah syariah keluarga harapan ditinjau dalam perspektif fatwa DSN MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah. 3) untuk mendeskripsikan konsep kontrak silent partnership pada bank sampah syariah keluarga harapan desa Jimbe kecamatan Kademangan kabupaten Blitar ditinjau dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlidungan konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan, wawancara, penelaah dokumen. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) penerapan kontrak atau akad dalam bank sampah syariah keluarga harapan menggunakan akad mudharabah muqayyadah, dimana pihak nasabah dibatasi dalam menjalankan sebuah usaha. Akad mudharabah muqayyadah terjadi pada saat kerjasama pembuatan kerajinan dari bahan sampah menjadi produk kreatif antara nasabah dengan pengelola bank xiii sampah syariah tersebut. Akad mudharabah muqayyadah tersebut disampaikan secara lisan tanpa ada pedoman secara tertulis baik proses akad maupun pembagian atas keuntungan penjualan produk kreatif. 2) kontrak silent partnership pada bank sampah syariah keluarga harapan berdasarkan undangundang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) pelaksanaan kontrak silent partnership pada bank sampah syariah keluarga harapan belum secara keseluruhan menerapkan fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah karena sebuah akad hendaknya dituliskan dan disepakati kedua belah pihak

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143057 MUDRIKAH
Date Deposited: 17 Dec 2018 06:52
Last Modified: 17 Dec 2018 06:52
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9965

Actions (login required)

View Item View Item