NIA AMELIA PERMATASARI, 1860101223252 and ABDUL WAFA, 197205062025211005 (2026) ANALISIS SEWA MENYEWA SOUND HOREG DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI KABUPATEN TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (760kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (374kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (207kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (425kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (457kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (296kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (364kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (389kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (289kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (261kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul "Analisis Sewa Menyewa Sound Horeg ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah di Kabupaten Tulungagung ” ini ditulis oleh Nia Amelia Permatasari, NIM. 1860101223252, dengan pembimbing Abdul Wafa, M.Ag. Kata Kunci: Sound Horeg, Sewa Menyewa (Ijarah), Hukum Ekonomi Syariah, ,Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini mengeksplorasi fenomena penyewaan sound horeg dalam acara festival dan karnaval rakyat di Kabupaten Tulungagung. Di satu sisi, hal ini berfungsi sebagai wadah untuk mengekspresikan kreativitas para pemuda dan sebagai pendorong ekonomi lokal. Namun, di sisi lain, hal ini menimbulkan kontroversi sosial karena kebisingan yang berlebihan, yang dapat merusak kesehatan serta infrastruktur masyarakat. Selain itu, penggalangan dana melalui iuran Wajib masyarakat sering kali menyebabkan beban ekonomi dan munculnya penolakan sosial. Situasi ini diperparah oleh adanya perbedaan pandangan hukum di satu pihak, para pemuka agama berpendapat bahwa aktivitas ini melanggar norma publik, sementara pelaku usaha menyoroti nilai ekonomi dan budaya yang terkandung di dalamnya. Masalah utama yang diangkat dalam penelitian ini Adalah (1) praktik sewa menyewa sound horeg dan mekanisme pemungutan iuran warga di kabupaten Tulungagung ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah (2) keabsahan perjanjian sewa menyewa sound horeg serta dampak terhadap ketertiban umum ditinjau dari perspektif di Tulungagung . Menerapkan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode empiris atau hukum sosiologis dan tinjauan pustaka untuk memahami dengan mendalam, objektif, dan komprehensif fenomena sound horeg yang ada di Kabupaten Tulungagung. Peneliti berperan sebagai alat utama yang terlibat secara aktif tetapi profesional di lapangan tanpa mengganggu subjek penelitian. Data primer diambil melalui observasi langsung terhadap peristiwa yang terjadi di lokasi karnaval serta wawancara mendalam dengan responden kunci, meliputi pemilik sound horeg untuk aspek teknis operasional dan masyarakat setempat untuk menilai dampak sosial. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari pustaka yang mencakup, regulasi pemerintah daerah/lingkungan, artikel ilmiah, serta buku pendukung yang bertujuan untuk membangun dasar teoritis yang kokoh. Setiap tahap penelitian, mulai dari pengajuan izin, pengumpulan data baik tertulis maupun visual, pemrosesan, hingga analisis, dikembangkan mengikuti prinsip hukum ekonomi syariah dan hukum positif. Penelitian ini menyoroti dua poin utama mengenai fenomena sound horeg di Kabupaten Tulungagung. Pertama, bila dilihat dari sudut hukum ekonomi syariah, aktivitas sewa-menyewa (ijarah) antara penyedia jasa (mu'ajir) dan penyewa (musta'jir) dengan tarif tinggi serta mekanisme iuran wajib yang memberatkan masyarakat berpendapatan rendah bertentangan dengan prinsip ideal muamalah karena mengandung unsur kerugian (dharar). Dengan merujuk pada prinsip fikih la darara wa la dirara dan kerangka maqasid syariah, pembatasan volume suara yang ekstrem menjadi langkah yang sah untuk melindungi hak mendasar warga, yakni menjaga kehidupan dan kesehatan (hifz an-nafs) dari rasa cemas atau nyeri dada, serta melindungi harta (hifz al-mal) dari kerusakan fisik pada bangunan. Kedua, dari sudut hukum positif, aktivitas sound horeg yang mencetak suara antara 100 hingga 110 desibel jelas melanggar, mengenai batas maksimum kebisingan di kawasan pemukiman (55 desibel), tentang gangguan ketertiban publik, dan mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan demikian, tindakan Pemerintah Daerah dan kepolisian dalam mempertegas izin acara berdasarkan serta membatasi tingkat desibel merupakan sebuah langkah penegakan hukum yang sah, tepat, dan sesuai hukum demi mengembalikan fungsi ruang publik yang aman, teratur, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Ekonomi > Akad Hukum > Hukum Ekonomi Islam Ekonomi > Ekonomi Syariah |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 1860101223252 NIA AMELIA PERMATASARI |
| Date Deposited: | 13 Oct 2026 06:53 |
| Last Modified: | 13 Oct 2026 06:53 |
| URI: | https://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/72871 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
