Anwar, Muti (2010) Poligami Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. [ Skripsi ]
Text
ABSTRAK.doc Download (29kB) |
|
Text
BAB I q.doc Download (85kB) |
|
Text
BAB IIIq.rtf Download (125kB) |
|
Text
BAB IIq.rtf Download (616kB) |
|
Text
BAB IVq.rtf Download (159kB) |
|
Text
BABVq.doc Download (41kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.doc Download (40kB) |
Abstract
Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh kesimpangsiuran pemahaman masyarakat tentang masalah poligami. Terutama, poligami ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Apa sajakah persamaan poligami menurut hukum Islam dan juga hukum positif? (2) Apa sajakah perbedaan poligami menurut hukum Islam dan juga hukum positif? Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui persamaan poligami menurut hukum Islam dan juga hukum positif.(2) Untuk mengetahui perbedaan hukum tentang poligami menurut hukum Islam dan juga hukum positif. Jenis penelitian yang di gunakan dalam skripsi ini adalah ”Library Research” atau kajian pustaka, yaitu telaah yang di laksanakan untuk memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya bertumpu pada penelaah kritis yang mendalam terhadap bahan-bahan pustaka dan hasil-hasil penelitian yang lain yang terkait dengan topik. Sumber data diperoleh dari data primer, yaitu data yang diperoleh melalui buku-buku yang berkaitan dengan materi dan juga data skunder, yaitu data yang diperoleh dari literatur atau karya tulis lainnya yang berkaitan dengan materi sebagai pelengkap. Sedangkan untuk menganalisa data penulis menggunakan metode induktif yaitu pembahasan yang diawali dari teori-teori yang bersifat khusus kemudian di gunakan untuk mengkaji data yang bersifat umum. Metode komparatif yaitu suatu cara menganalisa data-data dengan membandingkan dari pendapat satu dengan pendapat lain, teori satu dengan teori lain. Dari hasil penelitian yang telah peneliti peroleh serta perangkaian terhadap teori-teori yang ada peneliti memperoleh kesimpulan bahwasannya terdapat persamaan dan perbedaan pandangan poligami ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif, yaitu hukum Islam dan hukum Positif sama-sama tidak ada yang menganjurkan untuk melakukan poligami, dan juga sama-sama menetapkan bahwa empat orang istri adalah batas maksimal seorang laki-laki dapat menikahi wanita, sama-sama beranggapan bahwa poligami adalah jalan darurat yang bersifat khusus yang hanya bisa digunakan apabila ada situasi yang mendesak, seperti salah seorang dari pasangannya mandul atau cacat. Adapun perbedaannya adalah dalam hukum positif harus izin ke pengadilan sedangkan dalam Islam tidak, adanya persetujuan secara lisan dan tertulis dari istri atau istri-istrinya, harus dicatatkan dan ada pembedaan UU yang mengatur antar orang awam dengan PNS. Maka dari itu penulis menyarankan pada pemerintah, UUP sudah saatnya diamandemen dan diadakan suatu sanksi yang jelas dan tegas terhadap orang-orang yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang masalah poligami pada khususnya, pembangunan karakter disiplin yang kuat terhadap instansi-instansi yang terkait dan adanya pensosialisasian secara menyeluruh terhadap pemberlakuan suatu undang-undang.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Ekonomi > Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Endang Rifngati S.Sos |
Date Deposited: | 10 Feb 2015 07:44 |
Last Modified: | 10 Feb 2015 07:44 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/1195 |
Actions (login required)
View Item |