PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 44/Pid.Sus/2018/PN Gpr TENTANG OBAT KERAS PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri)

FISKA RAHMAWATI, 17101153054 (2019) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 44/Pid.Sus/2018/PN Gpr TENTANG OBAT KERAS PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (599kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (250kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (298kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (497kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (202kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (307kB)

Abstract

ABSTRAK Fiska Rahmawati, NIM 17101153054, “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor : 44/Pid.Sus/2018/PN/Gpr tentang Obat Keras Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Putusan Di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri)” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing: Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan, Obat Keras, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus tindak pidana tanpa izin memiliki obat yang termasuk dalam daftar G Obat Keras yakni melakukan penyerahan dan penawaran untuk penjualan dari bahan-bahan G memiliki bahan-bahan dalam jumlah sedemikian rupa, secara normal tidak dapat diterima bahwa bahan-bahan ini diperuntukkan pemakaian pribadi. Kasus terjadi di daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Perbuatan ini membuat generasi muda mengalami kerusakan moral serta tidak mendukung program pemberantasan penyalahgunaan obat keras. Fokus dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 44/Pid.Sus/2018 PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 44/Pid.Sus/2018 PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam perspektif Hukum Positif? 3) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 44/Pid.Sus/2018 PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam perspektif Hukum Islam? Kemudian yang menjadi tujuan penelitan ini adalah: 1) Untuk mendeskrisikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor44/Pid.Sus/2018 PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. 2) Untuk mendeskripsikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 44/Pid.Sus/2018 PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam perspektif hukum positif. 3) Untuk mendeskripsikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor44/Pid.Sus/2018 PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam perspektif hukum islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti memiliki jenis penelitian yang bersifat kualitatif, dengan melakukan penelitian secara langsung dilapangan (field research), baik melalui wawancara, observasi, dokumentasi serta menggunakan teknik analisis data yaitu reduksi data, pemaparan data, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 44/Pid.Sus/2018 PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara perlu memperhatikan dan mempertimbangkan hukum lainnya yang berupa pertimbangan yuridis (Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum), maupun fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan melihat kondisi terdakwa yang masih muda pekerjaan kuli bangunan serta beragama islam. Sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memiliki obat yang termasuk dalam daftar G Obat Keras yang didakwakan kepada Gaguk Tri Cahyono Bin Alm Sunaryo melanggar Pasal 3 ayat (1) Stbl Nomor 419 Tahun 1949 tentang Obat Keras. 2) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 44/Pid.Sus/2018 PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri apabila dikaitkan hukum positif maka, hal ini sebagai rekomendasi untuk tetap mendukung program pemberantasan penyalahgunaan obat obat keras supaya moral generasi muda tetap terjaga untuk menjauhkan dari kerusakan akal manusia. 3) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 44/Pid.Sus/2018 PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam perspektif hukum islam apabila antara madharat dan maslahat lebih banyak menimbulkan madharat, maka tidak diperbolehkan. Sebaliknya, apabila maslahat obat keras lebih banyak, maka diperbolehkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: S.H. 17101153054 FISKA RAHMAWATI
Date Deposited: 10 Jul 2019 06:59
Last Modified: 30 Mar 2020 13:20
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/12039

Actions (login required)

View Item View Item