MUCHAMAD NURUL HUDAH, 17104153004 (2019) PEMASANGAN REKLAME YANG MENGGANGGU KEINDAHAN KOTA PERSPEKTIF PERBUB NO. 49 TAHUN 2017 DAN FIQH BI'AH (Studi di Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (91kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (57kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (110kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (172kB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Download (104kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Download (113kB) |
||
Text
BAB V.pdf Download (119kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Download (71kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (83kB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyak ditemukan reklame yang menggangggu keindahan kota seperti reklame baliho pasca pemilu, reklame selebaran yang menarik pembaca contohnya diskonan dan tawaran beristirahat (foodcourt) untuk para pemudik. Padahal sudah dijelaskan dalam Peraturan Bupati No.49 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame. Rumusan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Bagaimana pemasangan reklame di Kabupaten Tulungagung berdasarkan Peraturan Bupati No.49 Tahun 2017 tentang Pemasangan Reklame ? 2) apa saja sanksi yang diberikan kepada pelanggar Peraturan Bupati No.49 Tahun 2017 tentang Pemasangan Reklame ? 3) Bagaimana pemasangan reklame di kabupaten Tulungagung berdasarkan fiqih bi’ah ? Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pemasangan reklame yang dapat mengganggu keindahan kota Tulungagung sesuai dengan Peraturan Bupati No. 49 Tahun 2017 tentang Pemasangan Reklame 2) Untuk mengetahui sanksi yang diberikan kepada yang melanggar Peraturan Bupati No.49 tahun 2017 tentang Pemasangan Reklame 3) Untuk mengetahui pemasangan reklame yang dapat mengganggu keindahan kota Tulungagung sesuai dengan fiqih bi’ah. Metode penelitian yang digunakan peneliti memiliki jenis penelitian kualitatif deskriptif analitik. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan untuk metode yang digunakan dalam menganalisis data peneliti menggunakan teknik pemeriksaan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkkan bahwa 1) setiap penyelenggara reklame di Tulungagung baik pemohon baru maupun perpanjangan atau pergantian wajib mendapat izin dari dinas. Dinas dalam hal ini adalah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penyelenggaraan reklame telah dijelaskan dalam Peraturan Bupati No.49 Tahun 2017. Namun masih banyak pengguna reklame yang tidak taat peraturan. Pengguna reklame dalam hal ini menggunakan biro jasa reklame dalam pemasangan reklame. Pengguna reklame dengan sesuka hati memasang reklame ditempat yang mereka inginkan untuk media iklan. Bahkan jenis reklame selebaran bertebaran di jalanan kota Tulungagung. Pengguna reklame berfikir bahwa pemerintah tidak akan mempermasalahkannya. Dengan tanpa izin dari dinas, masyarakat pengguna reklame tidak harus membayar wajib pajak. Hal ini membuat dinas pendapat daerah tidak mendapat pendapatan sehingga mengakibatkan tidak optimalnya perkembangan kota Tulungagung. Untuk itu pemerintah memberikan sanksi kepada pengguna reklame yang melanggar. 2) sanksi berupa teguran dengan memberikan surat peringatan kepada pelanggar. Dalam jangka waktu selama 3 hari, pengguna reklame diberika kesempatan untuk memindahkan reklame atau membongkarnya. Jika dalam waktu 3 hari pengguna reklame tidak segera membongkar, maka pihak Satpol PP akan membongkar secara paksa. Jika dalam hasil pembongkaran ada nilai jual, akan dilelangkan. Sedangkan menurut hukum Islam bahwa 3) ajaran Islam memberikan persyaratan dalam pelaksanaannya yakni harus terjamin keselamatan aspek lingkungannya dan kebijakan proyek reklamasi harus berdasarkan analisis maslahat dan sebesar-besarnya didahulukan untuk kepentingan publik bukan kepentingan pihak tertentu. Tujuan diberlakukannya syari’at adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia dan menghindari kerusakan (mafsadah), baik di dunia maupun di akhirat. Untuk mewujudkan kemaslahatan itulah Abu Ishaq al-Syatibi, membagi tujuan hukum Islam (maqashid al-syari‟ah) menjadi lima hal: 1) menjaga agama (hifdz al-din), 2) memelihara jiwa (hifdz al-nafs), 3) memelihara akal (hifdz al-„aql), 4) memelihara harta benda (hifdz al-mal). Kemudian lebih jauh Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan bahwa pemeliharaan lingkungan setara dengan menjaga maqashidus syari’ah yang lima tadi. Segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah SWT di dunia ini harus kita syukuri. Salah satu cara mensyukuri nikmat Allah adalah dengan menjaga apa yang telah diberikan kepada kita. Lingkungan baik darat maupun laut adalah karunia terbesar dari Allah SWT
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | mahasiswa 17104153004 muchamad nurul hudah |
Date Deposited: | 16 Oct 2019 03:51 |
Last Modified: | 08 Apr 2020 03:44 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/12760 |
Actions (login required)
View Item |