PENDIRIAN MINIMARKET DI KECAMATAN NGUNUT KABUPATEN TULUNGAGUNG DITINJAU DARI PERDA NO. 6 TAHUN 2010 DAN ETIKA BISNIS ISLAM

andri, andriani (2015) PENDIRIAN MINIMARKET DI KECAMATAN NGUNUT KABUPATEN TULUNGAGUNG DITINJAU DARI PERDA NO. 6 TAHUN 2010 DAN ETIKA BISNIS ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
BAB I,.pdf

Download (177kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I,.pdf

Download (177kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (392kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I,.pdf

Download (177kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (239kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (421kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (360kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (165kB) | Preview
[img]
Preview
Text
FORM KARTU KONSULTASI.pdf

Download (60kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Pendirian Minimarket di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung Ditinjau dari Perda No. 6 Tahun 2010 dan Etika Bisnis Islam”, ini ditulis oleh Andriani. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum dibimbing oleh Rohmawati, MA Kata Kunci: Pendirian Minimarket, Perda No. 6 Tahun 2010, Etika Bisnis Islam Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh Implementasi Perda di lapangan dirasa tidak berjalan sesuai harapan. Banyak sekali toko modern yang jaraknya sangat berdekatan dengan pasar tradisional, padahal berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 8 Ayat 7 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern, sudah menyebutkan secara implisit pada pasal 8 ayat 6. sedangkan dalam Islam menempatkan aktivitas perdagangan dalam posisi yang amat strategis di tengah kegiatan manusia mencari rezeki dan penghidupan Rumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana pelaksanaan pendirian minimarket di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana pelaksanaan pendirian minimarket di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Perda No. 6 Tahun 2010? 3) Bagaimana pendirian minimarket di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Etika Bisnis Islam? Jenis penelitian yang digunakan penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Berdasarkan pembahasannya termasuk penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data dilakukan mulai dari reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan Hasil penelitiannya adalah 1) Pelaksanaan pendirian minimarket di minimarket Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dilakukan dengan memenuhi persyaratan dengan jalan a) memberikan laporan telah mendirikan minimarket kepada pemerintah daerah, b) memperoleh ijin lingkungan yang dikumpulkan dari masyarakat sekitar, c) mengisi formulir permohonan izin toko modern, d) mengisi surat ijin permohonan bangunan dan formulir permohonan, melampirkan berita acara sosialisasi warga sekitar toko modern, dan e) mendapat pembinaan dan pengawasan langsung dari Bapak Bupati. 2) Pelaksanaan pendirian minimarket berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2010 di minimarket Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung adalah a) Penataan pasar modern di minimarket Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, minimarket indomaret, alfamaret, jago dan afaada jaraknya kurang dari 1000 meter. b) Persyaratan dan prosedur pendirian pasar modern di minimarket Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung sudah sesuai dengan persyaratan pendirian pasar modern, c) Sistem jam kerja minimarket di minimarket Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung adalah belum sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2013. d) Bentuk pembinaan dan pengawasan di minimarket Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dalam pembinaan dan pengawasan langsung dilakukan oleh Bapak Bupati, 3) Pendirian minimarket berdasarkan Etika Bisnis Islam di minimarket Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung yang sesuai yaitu a) Berlaku jujur, b) Menghargai Waktu, yang tidak sesuai yaitu a) Tidak bersahabat dengan lingkungan, b) Menjual Sesuatu yang Haram yaitu menjual minuman keras, c) Mempermainkan harga di minimarket Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, dengan harga produk yang dijual dibawah harga pedagang kecil. d) Melakukan Riswah (Sogok).

Item Type: Skripsi
Subjects: Filosofi
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Users 81 not found.
Date Deposited: 12 Mar 2015 06:08
Last Modified: 12 Mar 2015 06:08
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/1321

Actions (login required)

View Item View Item