PENDIRIAN TOKO SWALAYAN DI KECAMATAN NGUNUT KABUPATEN TULUNGAGUNG BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH

NANANG ZULI PURWANTO, 17104153067 (2020) PENDIRIAN TOKO SWALAYAN DI KECAMATAN NGUNUT KABUPATEN TULUNGAGUNG BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (853kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (422kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (306kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (708kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (344kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (313kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (613kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (273kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Nanang Zuli Purwanto, NIM. 17104153067 Pendirian Toko Swalayan di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung Berdasarkan Hukum Positif Dan Fiqih Siyasah, Jurusan Hukum Tata Negara, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing: Hj. Nur Fadhilah, S.H.I., M.H. Kata Kunci: Pendirian Toko Swalayan, Hukum Positif dan Fiqih Siyasah. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan menjamurnya toko swalayan di Kabupaten Tulungagung, khususnya di Kecamatan Ngunut. Toko Swalayan di Kecamatan Ngunut memiliki jam operasional setiap hari mulai dari jam 07:00-22:00 WIB untuk Indomaret dan jam 08:00-22:00 WIB untuk Alfamart. Dan jarak radius antar toko swalayan yang terlalu dekat yaitu kurang lebih hanya 500 meter. Bahkan radius jarak antara Indomaret dan Alfamart di Kecamatan Ngunut ada yang hanya kurang lebih 50 meter saja. Bukan hanya radius jarak antar toko swalayan yang dinilai terlalu berdekatan, namun juga radius jarak toko swalayan dengan pasar tradisional. Tentu saja hal ini akan menciptakan persaingan dagang yang kurang sehat antar toko swalayan dan pasar tradisional di Kecamatan Ngunut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pendirian toko swalayan di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tungagung, (2) Bagaimana pendirian toko swalayan di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tungagung berdasarkan Hukum Positif dan (3) Bagaimana pendirian toko swalayan di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tungagung berdasarkan fiqih siyasah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mendeskripsikan pendirian toko swalayan di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tungagung, (2) Untuk mendeskripsikan pendirian toko swalayan di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tungagung berdasarkan hukum positif, dan (3) Untuk mendeskripsikan pendirian toko swalayan di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tungagung berdasarkan fiqih siyasah Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pendirian toko swalayan mini market di Kabupaten Tulungagung menggunakan prosedur menggunakan OSS. Untuk usaha yang telah berdiri sebelum prosedur OSS ini diberlakukan dapat melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan. (2) Pendirian toko swalayan di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tungagung berdasarkan Hukum Positif yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2010 di Kabupaten Tulungagung belum sesuai dalam pelaksanaannya. Dalam hal jam operasional, toko-toko swalayan di Kecamatan Ngunut beroperasi setiap hari Senin-Minggu mulai pukul 07:00-22:00 WIB untuk Indomaret dan mulai pukul 08:00-22:00 WIB untuk Alfamart. Dalam hal Radius jarak antar toko swalayan pun juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung, yaitu jarak antar toko swalayan tidak sampai 1000 meter. (3) Pendirian toko swalayan di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung berdasarkan fiqh siyasah untuk perizinan pendirian toko swalayan sudah sesuai dengan konsep fiqh siyasah yaitu dalam hal taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan ketaatan terhadap pemimpin. Namun dalam hal jam operasional toko swalayan dan jarak radius toko swalayan belum sesuai dengan fiqih siyasah. Karena tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pendirian toko swalayan di Kecamatan Ngunut belum memenuhi prinsip ketaatan kepada pemimpin.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 17104153067 NANANG ZULI PURWANTO
Date Deposited: 16 Jan 2020 07:10
Last Modified: 16 Jan 2020 07:10
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14279

Actions (login required)

View Item View Item