IIS MELINDA PUTRI, 17101163125 (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DENGAN SISTEM PRE-ORDER DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus Homemade Farra Di Perumahan Sidomulyo Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]
|
Text
1. COVER.pdf Download (715kB) | Preview |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (470kB) | Preview |
|
|
Text
3. DAFTAR ISI.pdf Download (361kB) | Preview |
|
|
Text
4. BAB 1.pdf Download (412kB) | Preview |
|
|
Text
5. BAB 2.pdf Download (758kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB 3.pdf Download (201kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB 4.pdf Download (246kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB 5.pdf Download (758kB) | Preview |
|
|
Text
9. BAB 6.pdf Download (165kB) | Preview |
|
|
Text
10. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (315kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya berbagai resiko yang harus ditanggung oleh para pelaku usaha yang berusaha mengikuti perkembangan transaksi atau modernisasi transaksi, sehingga peneliti tertarik untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha yang menyediakan sistem Pre-Order di Farra Homemade di Perumahan Sidomulyo Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana praktik penjualan online dengan sistem Pre-Order dan resikonya?, 2) Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jual beli online sistem Pre-Order di Farra Trenggalek ditinjau dari Hukum Islam?, 3) Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jual beli online sistem Pre-Order di Farra Trenggalek ditinjau dari Hukum Positif? Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Transaksi dengan sistem Pre-Order merupakan sebuah cara bertransaksi dengan memanfaatkan media sosial atau media online lainnya dengan mekanisme memesan barang. Penjual/pelaku usaha bertemu dan membayar barang ketika apa yang dipesan oleh konsumen sudah tersedia. Transaksi Pre-Order ini diterapkan oleh seorang pemilik usaha bernama Farra. Dalam prakteknya pemilik usaha sering menemui resiko yang disebabkan oleh beberapa pihak, salah satunya adalah dari konsumen yang tidak beritikad baik. (2) Dalam islam transaksi dengan sistem Pre-Order ini bisa disamakan dengan salam dan istishna. Namun, dalam kenyataannya masih banyak dari konsumen yang menyalahgunakan kemudahan dari sistem ini. Jadi tidak ada perlindungan hukum bagi pelaku usaha dari segi hukum islam, karena kembali pada kaidah بالضمان اﳋﺮاج (Manfaat suatu barang adalah sebagai imbalan dari adanya tanggung jawab atas pemeliharanya). (3) Bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha sesuai dengan hak-haknya dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengenai perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik dan Pasal 1321 KUH Perdata mengenai kesepakatan yang dilakukan antara penjual/pelaku usaha dan konsumen. Namun, pada kenyataannya tidak ada perlindungan hukum yang dikhususkan bagi seorang pelaku usaha, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum hanya pada hak merk yang telah didaftarkan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 17101163125 IIS MELINDA PUTRI |
Date Deposited: | 20 Jan 2020 04:03 |
Last Modified: | 25 Mar 2020 03:41 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14288 |
Actions (login required)
View Item |