PERALIHAN HAK ATAS TANAH TANPA SERTIFIKAT (Studi Di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk )

AGUNDA ULFITIA SAPUTRI, 17102163072 (2020) PERALIHAN HAK ATAS TANAH TANPA SERTIFIKAT (Studi Di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk ). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (396kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (105kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (415kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf

Download (547kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (255kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (384kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (423kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (233kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (236kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Agunda Ulfitia Saputri, NIM 17102163072, Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikt (Studi di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing Hj. Indri Hadisiswati, S.H., M.Hum. Kata Kunci: Peralihan Hak, Sertifikat, Kajin Hukum Islam dan Hukum Positif Penelitian ini dilatarbelakangi oleh anggapan masyarakat bahwa dalam melakukan peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli tanah itu tidak perlu menggunakan sertifikat maupun tanpa harus dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah. Hal ini yang menjadi alasan peneliti memfokuskan pada peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli tanah yang tanpa sertifikat dan bagaimana menurut kajian hukum positif dan juga hukum islam, apakah masyarakat Kecamatan Kertosono dalam transaksi tanah ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimana peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat di Kecamatan Kertosono 2.) Bagaimana peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat dalam perspektif hukum positif 3.) Bagaimana peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat dalam perspektif hukum islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1.) Untuk mendeskripsikan peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat di Kecamatan Kertosono 2.) Untuk menganalisis peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat dalam perspektif hukum positif 3.) Untuk menganalisis peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat dalam perspektif hukum islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Sedangan teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analisis dan penalaran induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1.) Dalam peraliham hak atas tanah yang berada di Kecamatan Kertosono masih dipengaruhi oleh hukum adat yang mana dalam proses jual belinya masih banyak yang menggunakan Petok D sebagai bukti kepemilikan dan dilakukan tanpa dihadapan pejabat pembuat akta tanah(PPAT) atau Camat PPAT 2.) Dalam hukum positif peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat dalam hukum positif status kepemilikannya masih menggunakan petok D dan masih diakui sebagai bukti kepemilikan, hak atas tanah ini dianggap sah selain sertifikat dikarenakan strata masyarakat khususnya dipedesaan sehingga masih diberlakukan kearifan lokal dan asal usul desa 3) Menurut tinjauan hukum islam peralihan hak atas tanah melalui jual beli diperbolehkan, namun harus memenuhi rukun dan syaratnya. Yang mana tidak diperbolehkan menjual barang yang bukan milik kita sendiri. Sehingga dalam pelaksanaan jual beli tanah haruslah dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan juga dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan akad jual beli.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102163072 Agunda Ulfitia Saputri
Date Deposited: 28 Sep 2020 07:37
Last Modified: 28 Sep 2020 07:37
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/16763

Actions (login required)

View Item View Item