NURINDA IDKHARANI, 17101163060 (2020) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMASANGAN RAMBUT SAMBUNG (HAIR EXTENSION) (STUDI KASUS DI SALON MAHKOTAKECAMATAN TRENGGALEK KABUPATEN TRENGGALEK). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (716kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (168kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (93kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (751kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (718kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (734kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (579kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (499kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Nurinda Idkharani, 17101163060. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pemasangan Rambut Sambung (Hair Extension)(Studi Kasus di Salon Mahkota Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung 2020.Pembimbing: Dr. Hj. Nur Fadhilah, S.H.I, M.H Kata Kunci: ijarah, jual beli, rambut sambung (hair extension), hukum ekonomi syariah Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik pemasangan rambut sambung (hair extension) dalam perjanjian ijarah dan jual beli. Pada praktik pemasangan rambut sambung (hair extension) di Salon Mahkota Trenggalek menggunakan rambut asli manusia yang diperoleh dari hasil limbah atau sisa orang potong rambut dari konsumen. Penyambungan rambut inilah yang tidak diperbolehkan dalam Al-Qur’an dan Hadist, sehingga rukun maupun syarat ijarah dan jual beli tidak terpenuhi. Sehingga peneliti mengkaji praktik pemasangan rambut sambung (hair extension) di Salon Mahkota Trenggalek dalam tinjauan Hukum Ekonomi Syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik pemasangan rambut sambung (hair extension) di Salon Mahkota Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek?; 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pemasangan rambut sambung (hair extension) di Salon Mahkota Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mendiskripsikan praktik pemasangan rambut sambung (hair extension) di Salon Mahkota Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. 2) Untuk menganalisistinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pemasangan rambut sambung (hair extension) di Salon Mahkota Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pemasangan rambut sambung (hair extension) di Salon Mahkota merupakan penyewaan jasa yang memberikan pelayanan pemasangan rambut sambung berbahan rambut asli manusia yang dijual dan dipasangkan ke rambut konsumen dengan menggunakan lem perekat khusus untuk rambut, dan kemudian ditambah dengan ring bertujuan untuk menekan rambut asli dengan rambut sambung agar lebih kuat; 2) Menurut hukum ekonomi syariah pemasangan rambut sambung (hair extension) di Salon Mahkota Trenggalek dilihat dari rukun ijarah sudah memenuhi, akan tetapi dalam hal ini praktik sewa jasa hair extension tidak memenuhi salah satu syarat ijarah dan syarat jual beli yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, yakni obyek ijarah harus sesuatu yang diperbolehkan oleh agama (dihalalkan).Jadi pemasangan (hair extension) menurut hukum ekonomi syariah pengupahannya tidak sah karenatidak ada manfaatnya tetapi lebih mendatangkan mudharatnya dan pada obyek akadnya terdapat praktik menyambung rambut yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 17101163060 NURINDA IDKHARANI |
Date Deposited: | 03 Nov 2020 04:33 |
Last Modified: | 03 Nov 2020 04:33 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/17141 |
Actions (login required)
View Item |