HOAX DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG RI NO. 19 Thn 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI DI FACEBOOK, WHATSAPP, TWITTER, INSTAGRAM)

MOHAMMAD AMIRUDDIN, 12509184008 (2020) HOAX DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG RI NO. 19 Thn 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI DI FACEBOOK, WHATSAPP, TWITTER, INSTAGRAM). [ Thesis ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (794kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (122kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (117kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (416kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (323kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (110kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (759kB)
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (260kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Mohammad Amiruddin (12509184008), Hoax Dalam Perspektif Hukum Islam dan UU RI ITE No, 19 Th 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi di Facebook, Whats App, Twitter, Instagram), Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung 2020, Pembimbing Drs, H. Ahmad Muhtadi Ansor, M.Ag dan Dr. H. M. Saifuddin Zuhri, M.Ag Kata Kunci : Hoax, Hukum Islam, UU ITE No.19 th 2016 Konteks penelitian ini diawali dari berkembang pesatnya hoax yang semakin canggih tersebar di media online (Media sosial). Penyebaran informasi yang sangat berpengaruh pada masyarakat dalam jangka waktu yang relatife cepat hampir diseluruh dunia. Penyebaran informasi atau berita melalui media online bisa dilakukan oleh siapa saja bagi pengguna internet. Banyak berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya atau teridentifikasi bohong (hoax). Berita hoax merupakan informasi atau berita yang berisi hal-hal yang belum pasti atau yang benar-benar bukan merupakan fakta yang terjadi. Fokus penelitian (1) Bagaimana cara pemerintah meminimalkan hoax di media sosial (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hoax di media sosial. (3) Bagaimana tinjauan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap hoax di media sosial. Tujuan : (1) Untuk menjelaskan cara meminimalkan hoax di media sosial (2) Untuk menganalisis hoax ditinjau dari hukum Islam (3) Untuk menganalisis hoax ditinjau dari Undang-Undang RI No 19 Thn 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris, dan jenis pendekatanya deskriptif kualitatif dengan menyorot kasus hoax yang sedang berkembang di Indonesia. Penelitian tesis ini menggunakan dokumentasi yang berisi kutipan-kutipan data paper untuk memberi gambaran penyajian laporan. Peneliti secara langsung terlibat dalam kegiatan seharihari untuk meneliti berita bohong (hoax) yang dilakukan melalui group komunikasi media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1 ) Pemerntah meminimalkan berita hoax dengan cara; (a)Menerbitkan UU RI No. 19 Th. 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Th.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (b)Membentuk Jejaring Komunikasi. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah juga membentuk jejaring komunikasi melalui aplikasi whatsapp, facebook, twitter, instagram dan lain-lain, (c)Menginisiasi Gerakan bersama anti hoax dengan komunitas masyarakat yang selama ini konsen dengan penangkalan penyebaran hoax. (d) Dikeluarkan Inpres No. 9 Thn. 2015 tentang Pengelolaan Komunikas Publik, (e) Merekrut tenaga Humas Pemerintah pada th.2015, (f)Membangun portal jaringan pemberitaan pemerintah, g) Membangun portal aduan konten.(h) Membentuk tim sinergi aparatur sipil Negara.(2) Hoax dalam hukum Islam dianalogikan dengan hukum memfitnah dimana pelaku dikenakan ta’jir dan jika pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax dalam ta’jir dilihat dari segi dasar hukum pelaku yang sepenuhnya diserahkan kepada penguasa (ulil amri). (3)Pelaku penyebar berita hoax di Indonesia melanggar UU RI No. 19 Th. 2016 dalam pasal 45A diberi sanksi dengan hukuman pidana paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak satu milyar rupiah. Juga dalam pasal 45B diberi sangsi empat tahun dan/atau denda tuju ratus lima puluh juta rupiah.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Agama
Hukum > Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12509184008 MOHAMMAD AMIRUDDIN
Date Deposited: 01 Feb 2021 03:58
Last Modified: 28 Apr 2021 03:23
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18097

Actions (login required)

View Item View Item