TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI MAKANAN PADA APLIKASI GRAB-FOOD DI TULUNGAGUNG

FADIL ABDILAH, 17402163342 (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI MAKANAN PADA APLIKASI GRAB-FOOD DI TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (218kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (138kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (392kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (437kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (246kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (603kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (417kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (138kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (272kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Makanan Pada Aplikasi Grab-Food Di Tulungagung” yang ditulis oleh Fadil Abdilah, NIM. 17402163342, dengan pembimbing Sri Eka Astutiningsih, SE., M.M. Penelitian ini di latar belakangi oleh kemajuan teknologi membuat para pelaku dunia usaha mengembangkan serta memanfaatkan kemajuan teknologi dengan membuat aplikasi khusus,para pelaku usaha memanfaatkannya dengan mengoneksikan bidang usaha melalui jaringan internet dari sebuah aplikasi khusus yang bisa digunakan oleh semua pengguna smartphone yang dinamakan Grab-Food. dari hal tersebut peneliti ingin membedah proses jual beli melalui layanan aplikasi Grab-Food tersebud dari segi hukum islam terkait muamalah, Dalam penelitian ini menciba menjawab dari tiga pertanyaan mendasar yaitu: 1. Bagaimana prosedur transaksi jual beli makanan online melalui Grab-Food di Tulungagung? 2. Bagaimana syarat transaksi jual beli makanan online melalui Grab-Food di Tulungagung? 3. Bagaimana tinjuan hukum Islam terhadap makanan online melalui Grab-Food di Tulungagung?. Tujuan penelitian ini ialah 1. Mengetahui, memahami, serta menganalisis prosedur terhadap transaksi jual beli makanan online melalui Grab-Food di Tulungagung. 2. Mengetahui, memahami, serta menganalisis syarat terhadap transaksi jual beli makanan online melalui Grab-Food di Tulungagung. 3. Mengetahui, memahami, serta menganalisis tinjauan hukum Islam transaksi jual beli makanan online melalui Grab-Food di Tulungagung. Penelitian iini imenggunakan metode ipendekatan yaitu ipenelitian ikualitatif. Metode ipenelitian ikualitatif idigunakan iuntuk imemahami ifenomena-fenomena yangiterjadi isecara iilmiah. Penelitian ini berusaha untuk mendeskripsikan data-data yang telah diperoleh secara langsung dari pihak lembaga yang bersangkutan yaitu driver Grab-Food dan penjual makanan yang menjadi mitra Grab-Food yang ada di Kabupaten Tulungagung. Hasil dari peneltian ini yaitu 1. Dalam prosedur pemesanan via Grab-Food pembeli memesan makanan di dalam aplikasi Grab-Food, driver terdekat penjual memesankan dan membayar dahulu pesanan dari pembeli, driver mengantar pesanan dari pembeli kemudian pembeli membayar ongkos kirim dan biaya makanan kepada driver. 2. Dalam syarat transaksi jual beli makanan online melalui aplikasi grab food, warung/ resto harus mendaftarkan produk makanan yang dia sediakan pada perusahaan grab, driver diwajibkan mendaftar kepada perusahaan grab, pembeli di wajibkan memiliki aplikasi grab untuk memilih warung dan makanan yang dia inginkan. pembeli harus memasang aplikasi grab di smartphonenya, memesan makanan yang dikehendaki dan membayar sesuai harga yang tertera di aplikasi, meliputi harga makanan, harga pesan dan ongkos kirim. Penjual harus memasang foto makanan dan menyedikan menu yang sama dengan yang ditayangkan fotonya, harus menyerahkan barang yang dibeli melalui driver. Driver harus menyampaikan makanan yang dipesan pembeli secepatnya kepada penjual, mengmabilkan, membayarkan harganya terlebih dahulu, dan mengantarkan kepada pembeli sesuai alamat yang tertera dalam aplikasi. Makanan yang dipesan harus halal dan milik penjual sendiri. Menu yang di sajikan pada warung lesehan nirwana bambu ada berbagai macam seperti gurami bakar dan goreng, nila bakar dan goreng, nasi goreng, iga bakar, kepiting asam manis dan masih banyak yang lainya 3. Dalam tinjauan hukum islam, jual beli makanan dalam sistem aplikasi grab food di perbolehkan, karena tidak di temukanya praktik yang mengandung unsur maysir, gharar dan riba. Serta makan yang diperjual-belikan merupakan makanan halal dan milik penjual. Kata kunci: Grab-Food, jual beli, hukum islam

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: 17402163342 FADIL ABDILAH
Date Deposited: 02 Feb 2021 05:49
Last Modified: 27 Apr 2021 03:15
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18139

Actions (login required)

View Item View Item