MOH. ABDAN WAFIQ, 17101163081 (2020) DROPSHIPPING DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN FIQH MUAMALAH (Studi Jual-Beli Online Pada Media Sosial Instagram). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (212kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (100kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (269kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (609kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (299kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Download (277kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (474kB) | Preview |
|
Text
BAB VI.pdf Download (142kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (237kB) |
Abstract
ABSTRAK Moh. Abdan Wafiq, 17101163081, Dropshipping Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Fiqh Muamalah (Studi Jual-Beli Online Pada Media Sosial Instagram), IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: DR. Iffatin Nur, M.Ag Kata Kunci: Jual-beli Online, Dropshipping, Instagram, Hukum positif, Fiqh Muamalah Dropshipping merupakan suatu sistem jual-beli yang cukup baru dan belum spesifik diatur pada hukum positif yang berlaku saat ini. Ditambah dropshipper sebagai pihak penjual dalam transaksi dropshipping yang dicurigai belum memenuhi syarat sah dalam akad jual-beli. Maka dicarilah akad fiqh muamalah yang sesuai dan sebagai alternatif akad jual-beli biasa. Rumusan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah praktek dropshipping dalam akad jual-beli secara online pada media sosial Instagram? 2) Bagaimanakah hukum dropshipping dalam akad jual-beli secara online pada media sosial Instagram ditinjau dari hukum positif? 3) Bagaimana hukum dropshipping dalam akad jual-beli secara online pada media sosial Instagram ditinjau dari fiqh muamalah?. Adapun tujuan dari penelitian ini 1) Untuk mengetahui dan meneliti dropshipping dalam akad jual-beli secara online pada media sosial Instagram. 2) Untuk mengetahui dan meneliti hukum dropshipping dalam akad jual-beli secara online pada media sosial Instagram ditinjau dari hukum positif. 3) Untuk mengetahui dan meneliti hukum dropshipping dalam akad jual-beli secara online pada media sosial Instagram ditinjau dari fiqh muamalah. Metode yang digunakan penelitian ini adalah kepustakaan, dengan bersumber fenomena dropshipping pada Instagram beserta literatur-riteratur yang berkaitan dengan dropshipping, baik berupa buku maupun turunannya. Hasil penelitian menunjukkan transaksi dropshipping pada media sosial Instagram dimulai dari calon konsumen menghubungi dropshipper tentang barang yang diinginkan, lalu dropshipper menghubungi supplier. Di saat produk ada, dropshipper meminta konsumen mengirimkan sejumlah uang beserta edentitasnya, bertujuan produk tersebut dapat dikirimkan oleh supplier. Sedangkan dalam pandangan hukum positif dropshipping diatur oleh empat undang-undang yaitu, dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam KUH Perdata drophipping belum memenuhi aturan yang berlaku. Sedangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dropshipping menjadi berlaku bila dijadikan akad makelar. Untuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dropshipping sah hukumnya karena dropshipping bagian dari transaksi elektronik dengan syarat dan ketentuan tertentu. Dropshipping dalam fiqh muamlah termasuk dalam akad salam, wakalah dan samasarah. Bila mana dropshipping tetap menggunakan akad salam maka dropshippping berubah menjadi reselling. Dalam akad wakalah, jual-beli dropshipping sah hukumnya, akan tetapidropshipper tidak dapat mendapatkan upah/fee lebih dari yang diamanatkan oleh supplier. Sedangkan dalam akad samsarah, dropshipping dianggap sah bahkan apa bila dropshipper tidak menyebutkan siapa pemilik barang yang diperdagangkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 17101163081 MOH. ABDAN WAFIQ |
Date Deposited: | 11 Feb 2021 01:55 |
Last Modified: | 15 Apr 2021 07:07 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18476 |
Actions (login required)
View Item |