PELAKSANAAN TRANSPARANSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA PERSPEKTIF UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN FIQH SIYASAH (Studi Kasus di Desa Bulus Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung)

ANISA ROISSATUL AZIZAH, 12103173085 (2020) PELAKSANAAN TRANSPARANSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA PERSPEKTIF UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN FIQH SIYASAH (Studi Kasus di Desa Bulus Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (566kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (337kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (556kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (951kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (448kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (618kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (531kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (397kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (301kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK ANISA ROISSATUL AZIZAH, 12103173085, Pelaksanaan Transparansi Pengangkatan Perangkat Desa Perspektif UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Fiqh Siyasah (Studi Kasus di Desa Bulus Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. H. M. Darin Arif Mualifin, S.H., M.Hum. Kata Kunci: Transparansi, Pengangkatan, Perangkat Desa Penelitian ini di latar belakangi oleh pelaksanaan pengangkatan perangkat desa yang tidak transparan. Seperti yang terjadi di Desa Bulus Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, karena di Desa ini terdapat kekosongan jabatan Sekretaris Desa, sehingga perlu adanya pengisian jabatan Perangkat Desa melalui sistem pengangkatan perangkat desa. Pengangkatan Perangkat Desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 49 ayat (2) yang berbunyi: Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Rumusan masalah: 1) dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan transparansi pengangkatan perangkat desa di Desa Bulus Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung dalam perspektif UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa. 2) Bagaimana pelaksanaan transparansi pengangkatan perangkat desa di Desa Bulus Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung dalam perspektif fiqh siyasah. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan transparansi pengangkatan perangkat desa di Desa Bulus Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung dalam perspektif UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa. 2) Untuk mengetahui pelaksanaan transparansi pengangkatan perangkat desa di Desa Bulus Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung dalam perspektif fiqh siyasah. Adapun metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Pada teknik analisis data, penulis menggunakan reduksi data dan analisis data. Sedangkan pengecekan keabsahan data, penulis menggunakan perpanjangan keabsahan data, triagulasi dan pendiskusian teman sejawat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Desa Bulus tidak melakukan perekrutan calon perangkat desa dengan menggunakan sistem penjaringan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, melainkan menggunakan sistem mutasi. Namun, banyak masyarakat yang tidak memahami sistem mutasi sehingga menimbulkan pemikiran bahwa pemerintahan desa tidak transparan dalammelaksanakan perekrutan calon Perangkat Desa. Pelaksanaan sistem mutasi Perangkat Desa di Desa Bulus tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Uji Kopetensi yang seharusnya menjadi salah satu tahapan mutasi perangkat desa dilaksanakan hanya sebagai pelengkap prosedur. Adanya ujian dan hasil dari uji kopetensi tidak berpengaruh terhadap hasil musyawarah awal. 2) Ditinjau dari Fiqh Siyasah pelaksanaan transparansi pengangkatan perangkat desa di Desa Bulus Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung belum sesuai dengan ketentuan dalam Qur an Surat An-Nisa Ayat 58 tentang kewajiban menyelenggarakan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel dan professional.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103173085 ANISA ROISSATUL AZIZAH
Date Deposited: 10 Feb 2021 07:01
Last Modified: 16 Apr 2021 03:21
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18498

Actions (login required)

View Item View Item