MUHAMMAD ICHSAN MEIDIANSYAH, 17101163094 (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMANFAATAN SAWAH SEWAAN UNTUK PRODUKSI BATU BATA (Studi Kasus di Desa Bendoagung Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (786kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (786kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (786kB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Download (786kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Download (786kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (786kB) | Preview |
|
Text
BAB VI.pdf Download (786kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (786kB) |
Abstract
ABSTRAK Muhammad Ichsan Meidiansyah, NIM 17101163094, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Sawah Sewaan Untuk Produksi Batu Bata (Studi Kasus di Desa Bendoagung Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek)” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Abdul Khoir Wattimena, M.H Kata Kunci: Hukum Islam, Pemanfaatan Sawah Sewaan, Produksi Batu Bata Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya oknum penyewa tanah sawah sewaan Desa Bendoagung Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek yang mengambil volume tanah sewaan sebagai bahan campuran batu bata. Hal tersebut tidak sesuai dengan perjanjian sewa tanah bengkok yang telah disepakati. Perjanjian tanah sewa disepakati pemanfaatannya untuk ditanami bukan digunakan sebagai bahan campuran batu bata yang dapat menyebabkan kerusakan pada tanah sewa. Fokus penelitian dalam pemanfaatan sawah sewaan ini adalah: 1) Bagaimana praktek pemanfaatan tanah sawah bengkok untuk produksi batu bata di Desa Bendoagung? 2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pemanfaatan tanah sawah bengkok untuk produksi batu bata tersebut? Metode penelitian yang menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan kulitatif yang juga termasuk studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Teknik menarik kesimpulan atau verifikasi. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan triagulasi. Tahap-tahap penelitian dimulai dari tahap persiapan, pendahuluan, pelaksanaan, analisis data, laporan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tanah bengkok merupakan tanah yang diberikan kepada perangkat Desa Bendoagung untuk dikelola selama masih menjabat di pemerintah Desa. Perjanjian sewa tanah sawah bengkok dilakukan sesuai adat, ijab-qabul secara lisan tanpa adanya hukum tertulis. Tipe sewa terjadi dua macam, yakni sistim pembayaran bagi hasil dan sistim pembayaran diawal dengan jangka waktu disepakati. Permasalahan sewa terjadi ketika beberapa petani mengambil volume tanah secara berlebih pada setiap kali penanaman kembali dan digunakan untuk bahan campuran batu bata. Pada jenis transaksi sewa sawah bengkok dengan sistim bagi hasil pengelolaan sawah dapat diawasi secara langsung. Tanah galian sawah akan ditumpuk ditepian sawah sebagai jalan atau pembatas sawah. Setiap kali melakukan penggalian tanah akan menghasilkan 500 biji batu bata dengan keuntungan 250.000 rupiah. 2) Jika dilihat dari segi pelaku akad, pelaksanaan akad, ujrah (uang sewa), dan obyek sewa telah sesuai dengan hukum Islam. Yang menjadikan akad sewa batal adalah ketika muncul oknum yang menggali tanah secara berlebih untuk dimanfaatkan sebagai bahan campuran batu bata.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | S1 17101163094 MUHAMMAD ICHSAN MEIDIANSYAH |
Date Deposited: | 15 Feb 2021 02:04 |
Last Modified: | 15 Feb 2021 02:04 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18531 |
Actions (login required)
View Item |