PRAKTIK MARO DALAM KERJASAMA PENGGEMUKAN SAPI DI DESA BABAD KECAMATAN KEDUNGADEM KABUPATEN BOJONEGORO DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN BAGI HASIL DAN ETIKA BISNIS ISLAM

VICKY MUTIARA SUKMA, 17101163013 (2021) PRAKTIK MARO DALAM KERJASAMA PENGGEMUKAN SAPI DI DESA BABAD KECAMATAN KEDUNGADEM KABUPATEN BOJONEGORO DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN BAGI HASIL DAN ETIKA BISNIS ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (755kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (498kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (516kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf

Download (781kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (363kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (256kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (513kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (192kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (414kB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul “Praktik Maro dalam Kerjasama Penggemukan Sapi di Desa Babad Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Ditinjau dari Hukum Perjanjian Bagi Hasil dan Etika Bisnis Islam” ini ditulis oleh Vicky Mutiara Sukma, NIM. 17101163013, jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2021, Dosen Pembimbing Moh. Ali Abdul Shomad V. E. A., S. Ag. M. Pd. I. Kata kunci: Hukum perjanjian bagi hasil, Etika Bisnis Islam, Kerjasama, Maro, Penggemukan Sapi. Penelitian ini dilatar belakangi kebiasaan masyarakat melakukan kerjasama Maro antara Pemilik dan Pengelola yang saling memanfaatkan satu sama lain. Serta akibat dari kebutuhan ekonomi yang meningkat sehingga mengharuskan untuk mencari nafkah tambahan karena pendapatan masyarakat hanya bisa mencukupi kebutuhan sehari hari, sehingga mereka tidak mempunyai tabungan jika sewaktu-waktu membutuhkan dana yang lebih besar, karena mayoritas masyarakat sebagai petani, buruh serabutan dan peternak sapi yang hasilnya tidak pasti. Fokus dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana praktik Maro di Desa Babad Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, (2) praktik Maro dalam kerjasama penggemukan sapi di Desa Babad Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro ditinjau dari Hukum Perjanjian Bagi Hasil dan Etika Bisnis Islam. Peneliti bertujuan: (1) Untuk mengetahui praktik Maro di Desa Babad Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, dan (2) Untuk mengetahui praktik Maro dalam kerjasama penggemukan sapi di Desa Babad Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro ditinjau dari Hukum Perjanjian Bagi Hasil dan Etika Bisnis Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif. Data dihasilkan dari wawancara dan dokumentasi sebagai sumber utama sementara sumber pendukung menggunakan jurnal artikel, internet, buku kepada para pihak yaitu pemilik Sapi dan pemelihara Sapi. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) praktik maro dalam kerjasama penggemukan sapi di Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro mengikuti kebiasaan masyarakat yaitu akad dilakukan secara lisan antara pemodal dan pengelola dimana pihak pemodal menyerahkan modal berupa sapi kepada pihak kedua dengan kesepakatan bahwa keuntungan berupa uang dibagi dua dengan cara dijual terlebih dahulu. (2) Bagi hasil maro bathi atau maro keuntungan ini masih belum dilakukan sesuai dengan hukum perjanjian bagi hasil pada UU RI No 2 Th 1960, karena perjanjiannya tidak dilakukan secara tertulis sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat 1. Adapun ditinjau dari etika bisnis islam praktik ini belum memenuhi prinsip keseimbangan karena tidak adanya kalkulasi upah pengelola dalam mencari pakan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Skripsi 17101163013 Vicky Mutiara Sukma
Date Deposited: 15 Feb 2021 06:49
Last Modified: 15 Feb 2021 06:49
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18621

Actions (login required)

View Item View Item