LEGALITAS BISNIS PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK POM MINI DAN DAMPAKNYA TERHADAP HAK HAK KONSUMEN (Studi Kasus Pengusaha Pom Mini Di Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung)

HABIB RABANI, 17101163017 (2021) LEGALITAS BISNIS PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK POM MINI DAN DAMPAKNYA TERHADAP HAK HAK KONSUMEN (Studi Kasus Pengusaha Pom Mini Di Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (294kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (264kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf

Download (413kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (232kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (253kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (347kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (230kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Habib Rabani, NIM 17101163017, “Legalitas Bisnis Penyaluran Bahan Bakar Minyak Pom Mini Dan Dampaknya Terhadap Hak-Hak Konsumen (Studi Kasus Pengusaha Pom Mini di Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung)”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. H. M. Saifudin Zuhri, M.Ag. Kata Kunci: Legalitas, Pom Mini, Konsumen. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya bisnis baru pada bidang penjualan Bahan Bakar Minyak menggunakan Pom Mini. Kehadiran kios ini menjadi kemudahan dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak pada kendaraan roda dua di daerah yang jauh dari lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. BBM yang dijual pada Pom Mini diantaranya BBM bensin jenis pertalite, pertamax dan beberapa kios juga menjual solar. Pom Mini memberikan kemudahan namun belum ada izin atau legalitas pada usaha ini, sehingga apakah usaha ini memberikan kerugian bagi konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana legalitas bisnis penyaluran bahan bakar minyak dengan pom mini di Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana dampak legalitas bisnis pom mini di Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung terhadap hak-hak kosumen? 3) Apakah telah sesuai dengan etika bisnis Islam pelaksanaan bisnis pom mini di Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung?. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk memahami legalitas bisnis penyaluran bahan bakar minyak dengan pom mini di Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung. 2) Untuk memahami dampak legalitas bisnis pom mini di Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung terhadap hak-hak kosumen. 3) Untuk memahami telah atau tidak sesuai dengan etika bisnis Islam pelaksanaan bisnis Pom Mini di Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa obsevasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan teknik analisis data ini dilakukan dengan menganalisa data yang diperoleh dengan menggunakan metode Induktif, yaitu dengan mendiskripsikan penyelesaian rumusan masalah dalam penelitian yang berada pada akhir pembahasan, kemudianditarik kesimpulan yang bersifat pokok penyelesaian masalah. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan observasi diperdalam dan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaku usaha atau Pengusaha Pom Mini pada saat ini belum dapat dikategorikan sebagai sub penyalur, karena pengusaha Pom Mini tersebut belum memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Syarat dan ketentuan untuk kegiatan usaha dibidang BBM terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang saat ini belum menunjukkan kesesuaian dengan bisnis Pom Mini. Pom Mini merupakan suatu bisnis yang menjual BBM yang tidak lagi menggunakan botol, melainkan menggunakan mesin dispenser yang masih dapat disamakan dengan penjual BBM eceran pada umumnya yang terbilang bisnis ilegal. 2) Suatu keadaan yang ilegal merupakan kegiatan yang membahayakan, karena terbukti tidak memiliki keabsahan dan melanggar hukum. bisnis yang berjalan pada pelayanan publik perlu untuk memiliki izin sebagai upaya menjamin kenyamanan, keselamatan, dan keamanan sesuai dengan UUPK terhadap konsumennya. Selanjutnya, dengan tidak dimilikinya izin usaha pada Pom Mini mengakibatkan tidak diterapkannya standar operasional sebagaimana di SPBU dalam kegiatan niaga atau menjual BBM kepada konsumen atau masyarakat. Pengusaha Pom Mini ini telah melanggar peraturan mengenai hak-hak yang dimiliki konsumen yang termuat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 3) Bisnis Pom Mini yang ilegal dan tidak menjalankan perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur pada undang undang. Maka bisnis ini dapat mendatangkan kerugian bagi konsumen karena tidak mengamalkan prinsip etika bisnis Islam yaitu diantaranya Kesatuan (unity/tauhid), Keseimbangan (equilibrium/tawadzun), Kehendak bebas (free will), Tanggungjawab (responsibility), dan Kebenaran (benevolence).

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Bisnis Islam
Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163017 HABIB RABANI
Date Deposited: 08 Jun 2021 06:47
Last Modified: 08 Jun 2021 06:47
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/19619

Actions (login required)

View Item View Item