PERAN MASYARAKAT DALAM MENGAWASI PRODUK KOSMETIK ILEGAL DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

SITI HIDAYATUL NGAZIZAH, 12101173062 (2021) PERAN MASYARAKAT DALAM MENGAWASI PRODUK KOSMETIK ILEGAL DI KABUPATEN TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (790kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (158kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (81kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (155kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (297kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (159kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (993kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (190kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (92kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (111kB)

Abstract

ABSTRAK Siti Hidayatul Ngazizah, NIM 12101173062, Peran Masyarakat dalam Mengawasi Produk Kosmetik Ilegal di Kabupaten Tulungagung, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Hj. Indri Hadisiswati, S.H., M.H. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa dalam pengawasan perlindungan konsumen tidak hanya diawasi oleh pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), melainkan dituliskan bahwa masyarakat juga dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan pengawasan tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana masyarakat Kabupaten Tulungagung berperan dalam pengawasan peredaran kosmetik ilegal yang ada di Kabupaten Tulungagung. Hal ini untuk menjelaskan bahwa peran aktif yang dilakukan masyarakat akan mendapatkan hasil lebih yang maksimal dalam perlindungan konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana peran masyarakat dalam mengawasi produk kosmetik ilegal di Kabupaten Tulungagung? (2) Apa dampak dari peran masyarakat dalam mengawasi produk kosmetik ilegal di Kabupaten Tulungagung? (3) Bagaimana peran yang dilakukan masyarakat dalam mengawasi produk kosmetik ilegal ditinjau dari hukum islam? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui peran masyarakat dalam mengawasi produk kosmetik ilegal di Kabupaten Tulungagung. (2) Untuk mengetahu dampak yang terjadi dari peran masyarakat dalam mengawasi produk kosmetik ilegal di Kabupaten Tulungagung. (3) Untuk menganalisis peran yang dilakukan masyarakat dalam mengawasi produk kosmetik ilegal ditinjau dari hukum islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu berkaitan dengan perundang-undangan (Terhadap Pasal 30 Undang-undang No. 8 Tahun 1 999 Tentang Perlindungan Konsumen) yang berkaitan dengan Partisipasi Masyarkat dalam Pengawasan Peredaran Kosmetik Ilegal yang ada di Kabupaten Tulungagung. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mana metode pengumpulan data menggunakan cara wawancara mendalam, observasi, pembagaian kuisioner dan studi pustaka. Metode untuk menganalisis data dengan teknik reduksi data yang dilanjutkan dengan penyajian data dan yang terakhir penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Peran yang dilakukan masyarakat dalam mengawasi peredaran kosmetik ilegal yang ada di Kabupaten Tulungagung yaitu dengan membekali pengetahuan dirinya masing-masing dan selektif terhadap kosmetik yang dipakainya sehingga mereka menjauhi produk kosmetik ilegal selain itu jika masyarakat menemukan bentuk kosmetik yang ilegal mereka menyebar luaskan informasi tersebut kepada orang-orang terdekat melalui mulut ke mulut. Jarang sekali dari masyarakat yang melakukan pengaduan terhadap instansi terkait atau menyebarkan informasi kosmetik ilegal melalui media sosial yang akan diketahui oleh banyak konsumen lainya. Hal ini dikarenakan tindakan semacam itu memerlukan sebuah keberanian dan kemampuan yang tidak dimiliki oleh semua konsumen atau masyarakat. (2) Dampak dari peran msyarakat dalam mengawasi predaran produk kosmetik ilegal yang ada di Kabupaten Tulungagung yaitu berdampak pada penjualan kosmetik bahwa menjual produk BPOM lebih disegani dan cepat laku dibandingkan produk kosmetik tanpa nomor BPOM. Namun dibalik itu ada dampak buruk yaitu palaku usaha yang nakal meningkatkan kecuranganya dengan membuat nomor BPOM palsu pada kemasan produk. (3) Peran pengawasan masyarakat terhadap peredaran kosmetik di Kabupaten Tulungagung menurut hukum islam yaitu islam menganjurkan umatnya untuk teliti terhadap apa yang telah didapatkanya, dianjurkan untuk saling tolong menolong sesuai dengan kemampuan yang dimiliknya. Kata Kunci: Peran Masyarakat, Pengawasan, Kosmetik Ilegal, UU Nomor 8 Tahun 1999, Hukum Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101173062 SITI HIDAYATUL NGAZIZAH
Date Deposited: 28 Jul 2021 02:32
Last Modified: 28 Jul 2021 02:32
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/20098

Actions (login required)

View Item View Item