PEMUNGUTAN RETRIBUSI KAWASAN WISATA PANTAI PELANG KABUPATEN TRENGGALEK (Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam)

LUGAS PANDU NAHDANTINO, 17104163102 (2021) PEMUNGUTAN RETRIBUSI KAWASAN WISATA PANTAI PELANG KABUPATEN TRENGGALEK (Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (427kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (450kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (221kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (749kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (842kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (332kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (779kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (915kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (209kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (325kB) | Preview

Abstract

Lugas Pandu Nahdantino, 17104163102, 2021, judul “Pemungutan Retribusi Kawasan Wisata Pantai Pelang Kabupaten Trenggalek (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam)”Jurusan Hukum Tata Negara, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Hj. Indri Hadisiswati, S.H. M.H Kata Kunci: Retribusi, Hukum Islam, Peraturan Daerah Penelitian ini dilatar belakangi adanya masalah yang sering muncul dalam pengelolaan retribusi daerah adalah dalam mengidentifikasi dan menentukan potensi realitas obyek retribusi. Pengunjung yang akan masuk pantai pelang ini dikenai tarif masuk. Tarif masuk tersebut memiliki pengaruh terhadap penerimaan retribusi daerah. Dalam penarikan tarif ini, rawan dengan pemungutan liar. Adapun masyarakat yang ingin berkunjung ke tempat wisata tersebut dikenai tarif masuk namun tidak diberikan tiket. Fokus penelitian yaitu (1) Bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi di Kawasan Wisata Pantai Pelang Kabupaten Trenggalek (2) Bagaimana pemungutan retribusi menurut hukum positif? (3) Bagaimana pemungutan retribusi dalam hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mendeskripsikan pemungutan retribusi di Kawasan Wisata Pantai Pelang Kabupaten Trenggalek. (2) Untuk mendeskripsikann pemungutan retribusi menurut hukum positif (3) Untuk mendeskripsikan pemungutan retribusi dalam hukum Islam Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan mencatat, dan berfikir. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Pemungutan retribusi diberlakukan untuk semua pengunjung pantai pelang. Pengunjung yang merupakan kerabat dari petugas bahkan warga setempat tidak dikenakan biaya masuk (2) Menurut hukum positif, Rombongan hanya mendapat tiket setengah dari jumlah rombongan. Dilihat dari hal tersebut keringanan tarif yang diberikan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2019 bahwasannya pada struktur dan besaranya tarif retribusi pada bagian keterangan tertulis pengunjung rombongan diberikan keringanan tarif sebesar 1 (satu) orang untuk setiap 10 (sepuluh) orang atau kelipatannya.(3) Menurut hukum Islam, pemungut retribusi yang dilakukan oleh petugas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 tahun 2019 yang merupakan pelanggarang perintah ulil amri sebagai mana dalam surat an nisa ayat 59.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Bisnis Islam
Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: S.H 17104163102 LUGAS PANDU NAHDANTINO
Date Deposited: 20 Aug 2021 03:39
Last Modified: 20 Aug 2021 03:39
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/21147

Actions (login required)

View Item View Item