DELIA RAHMA NAFISA, 12101173003 (2021) MEKANISME PEMBAYARAN UPAH GURU HONORER DI MASA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BOS REGULER (Studi Kasus di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (864kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (470kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (363kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (427kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (697kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (306kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Download (309kB) |
||
Text
BAB V.pdf Download (174kB) |
||
|
Text
BAB VI.pdf Download (163kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (292kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Delia Rahma Nafisa, 12101173003, Mekanisme Pembayaran Upah Guru Honorer Di Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum Islam Dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler (Studi Kasus di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar), Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, FASIH, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I. Kata Kunci: Guru honorer, hukum Islam, masa pandemi Covid-19, mekanisme pembayaran upah, permendikbud Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya keterlambatan pembayaran upah guru honorer selama Pandemi Covid-19. Sehingga, menarik dikaji untuk mengetahui seperti apa perspektif Hukum Islam dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Rumusan masalah: 1) Bagaimana mekanisme pembayaran upah guru honorer di masa pandemi Covid-19 di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar? 2) Bagaimana mekanisme pembayaran upah guru honorer di masa pandemi Covid-19 di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dalam perspektif hukum Islam? 3) Bagaimana mekanisme pembayaran upah guru honorer di masa pandemi Covid-19 di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dalam perspektif Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS reguler? Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data: wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data: reduksi data, paparan dan penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik pengecekan keabsahan data adalah triangulasi. Hasil penelitian: 1) Mekanisme pembayaran upah guru honorer di masa pandemi Covid-19 di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, tetap dibayarkan setiap bulannya seperti sebelum Pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Namun besaran upah yang didapat oleh guru honorer tidak mengalami penambahan, dengan jam mengajar yang bertambah. Untuk tunjangan kuota internet dan BSU (Bantuan Subsidi Upah) tidak semua guru honorer mendapatkan, ada beberapa yang mendapatkan dan ada yang tidak. 2)Dalam perspektifhukum Islam, mekanisme pembayaran upah guru honorer di masa pandemi Covid-19 mengenai syarat Ijarah telah sesuai, namun mengenai rukun Ijarah ada yang tidak terpenuhi yaitu upah yang diperoleh guru honorer tidak imbang dengan manfaat yang telah diberikan dan tunjangan yang tidak merata, hal ini tidak sesuai dengan rukun Ijarah. Dalam pemberian upah yang layak kepada guru honorer, juga tidak sesuai dengan dasar hukum Ijarah surat Al-Baqarah ayat 233. Terkait dengan hak guru honorer untuk menerima tunjangan selama masa pandemi Covid-19 tidak memenuhi dasar hukum dari teori perubahan situasi (nazhariyat al-zhuruf al thari’ah) surat An-Nahl ayat 90, bahwa dalam kegiatan bermuamalah haruslah berbuat adil, adil dalam hal ini berarti persamaan dan kecermatan dalam melakukan kegiatan muamalah. 3) Dalam perspektif Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, mekanisme pembayaran upah guru honorer di masa Pandemi Covid-19, informan telah memenuhi persyaratan yang tertera pada Pasal 9A ayat (3) untuk mendapatkan gaji dari dana BOS selama masa pandemi Covid-19, namun besaran gaji yang diterima tidak mengalami kenaikan dengan jam mengajar yang lebih banyak dibandingkan mengajar tatap muka. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Pasal 9A ayat (2) Bahwa seluruh kepala sekolah dibebaskan untuk mengambil lebih dari 50% dari dana BOS reguler untuk menggaji guru honorer selama masa pandemi Covid-19.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101173003 DELIA RAHMA NAFISA |
Date Deposited: | 25 Aug 2021 07:51 |
Last Modified: | 25 Aug 2021 07:51 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/21341 |
Actions (login required)
View Item |