ADAT WANITA MEMINANG PRIA DALAM PERSPEKTIF TOKOH ADAT, TOKOH AGAMA DAN TOKOH PEREMPUAN DI DESA GANDUSARI KECAMATAN GANDUSARI KABUPATEN TRENGGALEK

ROFI’ATUL WAQIDAH, 12102173062 (2021) ADAT WANITA MEMINANG PRIA DALAM PERSPEKTIF TOKOH ADAT, TOKOH AGAMA DAN TOKOH PEREMPUAN DI DESA GANDUSARI KECAMATAN GANDUSARI KABUPATEN TRENGGALEK. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Rofi‟atul Waqidah, 12102173062, Adat Wanita Meminang Pria Dalam Perspektif Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Perempuan Di Desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci: Adat, Meminang, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan Penelitian ini dilatarbelakangi adanya suatu adat yang berbeda dan dianggap tidak lazim yaitu Adat wanita meminang pria, lazimnya di Indonesia dalam proses peminangan ( )الخطبةdilakukan oleh pria yang mendatangi kediaman wanita terlebih dahulu. Akan tetapi adat pelaksanaan peminangan ( )الخطبةdi desa Gandusari kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek terdapat kebiasaan sebaliknya sehingga wanita yang mendatangi kediaman pria untuk proses peminangan ( )الخطبةyang dianggap tidak lazim dan tabu. Oleh karena itu peneliti ingin meneliti lebih mendalam mengenai adat wanita meminang pria menurut dari perspektif tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan di Desa Gandusari. Fokus dan pertanyaan penelitian dalam kajian ini adalah: 1) Bagaimana adat wanita meminang pria pada masyarakat Desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, 2) Bagaimana adat wanita meminang pria di Desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dalam perspektif tokoh adat, 3) Bagaimana adat wanita meminang pria di Desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dalam perspektif tokoh agama, 4) Bagaimana adat wanita meminang pria di Desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dalam perspektif tokoh perempuan. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis adat wanita meminang pria di Desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, 2) Untuk menganalisis adat wanita meminang pria di Desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dengan perspektif tokoh adat di Kabupaten Trenggalek, 3) Untuk menganalisis adat wanita meminang pria di Desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dengan perspektif tokoh agama di Kabupaten Trenggalek, 4) Untuk menganalisis adat wanita meminang pria di Desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dengan perspektif Tokoh Prempuan di Kabupaten Trenggalek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi berpartisipasi, wawancara mendalam, dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Pengecekan keabsahan data digunakan peneliti adalah perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamat, triangulasi, kecukupan referensi dan pemeriksaan teman sejawat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Adat wanita meminang pria merupakan adat kebiasaan keluarga pihak wanita mendatangi keluarga pihak pria berhubungan dengan perjodohan. Adat ini masih tetap dijalankan sampai sekarang bertujuan untuk menghormati para leluhur di Desa Gandusari sehingga tidak meninggalkan adat yang sudah berlaku. Sejarah bertemunya adat wanita meminang pria di Desa Gandusari tidak diketahui secara pasti dan para leluhur dahulu juga tidak mengetahui karena sudah dari zaman ratusan tahun tidak terhitung. 2) Menurut perspektif tokoh adat wanita meminang pria diperbolehkan, sebab adat wanita meminang pria termasuk adat yang baik dan tidak termasuk dosa karena hanya menandai atau mengingat barang yang sudah berlalu dan sudah pernah terjadi. 3) Menurut perspektif tokoh agama adat wanita meminang pria lebih bagus dilakukan secara syar‟i yaitu pria yang meminang wanita, sebab didalam Islam dijelaskan bahwa pria sebagai pemimpin “Ar-rijalu Qawwamuna „Alan-nisa” (Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita) (QS An-Nisa, [4]; 34). 4) Menurut perspektif tokoh perempuan adat wanita meminang pria diperbolehkan atau tidak dilarang, dalam artian meminang dengan koridor agama yang benar, tidak melanggar ketentuan syari‟at islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 12102173062 ROFI’ATUL WAQIDAH
Date Deposited: 25 Oct 2021 03:23
Last Modified: 25 Oct 2021 03:23
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/22918

Actions (login required)

View Item View Item