EKA TRISNAWATI, 12402173316 (2021) ANALISIS KELAYAKAN USAHA PEDAGANG KAKI LIMA DALAM MENGURANGI RISIKO KERUGIAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM DI PASAR BANGIL KABUPATEN PASURUAN. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (5MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (67kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (14kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (181kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (377kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (64kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Download (286kB) |
||
Text
BAB V.pdf Download (171kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Download (70kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (90kB) |
Abstract
ABSTRAK “Analisis Kelayakan Usaha Pedagang Kaki Lima Dalam Mengurangi Risiko Kerugian Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Pasar Bangil Kabupaten Pasuruan” ini ditulis oleh Eka Trisnawati, NIM. 12402173316, pembimbing Moh. Rois Abin, M.Pd.I. Menilai kelayakan usaha perlu dilakukan untuk melihat layak atau tidaknya usaha dijalankan dengan melihat peluang dan pangsa pasar dan sesuai dengan ajaran agama Islam. Tujuan diadakan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan melihat kelayakan usaha pedagang kaki lima dalam aspek pemasaran, aspek produksi, dan aspek hukum. Dan untuk mengetahui strategi pengembangan usaha para pedagang kaki lima di pasar Bangil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk menganalisis fenomena yang terjadi dilapangan. Data penelitian diperoleh dari data primer seperti wawancara dari pedagang kaki lima dan pengelola pasar Bangil. Sedangkan data sekunder diperoleh dari data tertulis berupa artikel dari situs resmi pemerintah kabupaten pasuruan dan dokumen resmi kantor pasar Bangil, kabupaten Pasuruan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pedagang kaki lima telah memenuhi aspek kelayakan usaha secara islam dari segi non-finansial. Dalam aspek nonfinansial menunjukkan bahwa kelayakan usaha pedagang kaki lima dalam pemasaran, produksi, dan hukum dikatakan layak untuk dilangsungkan. Aspek pemasaran pedagang kaki lima dikatakan layak dan dapat diterima oleh masyarakat serta sesuai dengan pemasaran dalam islam seperti jujur, sopan, ramah, dan beretika dengan baik. Aspek produksi dikatakan layak karena mereka mampu menjalankan kegiatan produksinya berjalan dengan baik. Dalam menjalankan usahanya pedagang kaki lima bekerja dengan optimal guna mendapatkan penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kelayakan usaha pedagang kaki lima dalam aspek hukum juga dikatakan layak karena mereka sudah mendapatkan izin dari pemerintah setempat dengan ketentuan mereka tidak boleh mengganggu ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, serta tidak boleh berjualan didaerah yang dilarang untuk berjualan serta usaha yang dijalankan sesuai dengan ekonomi islam. Dimana, usaha pedagang kaki lima dikatakan halal dan tidak merugikan pihak-pihak lain. Selain itu, dalam mengembangkan usahanya pedagang kaki lima memiliki cara yaitu dengan menata rapi barang dagangan agar dilirik oleh pelanggan. Kata kunci : kelayakan usaha syariah, pengembangan usaha
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Ekonomi > Jual Beli Ekonomi > Ekonomi Syariah Ekonomi > UMKM |
Divisions: | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah |
Depositing User: | S1 12402173316 EKA TRISNAWATI |
Date Deposited: | 01 Dec 2021 02:10 |
Last Modified: | 01 Dec 2021 02:10 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/23343 |
Actions (login required)
View Item |