MUHAMMAD IBNU HERMANSYAH AL AZIIZ, 12102173007 (2021) PENDAPAT ULAMA NAHDATUL ULAMA DALAM PRAKTIK KEWARISAN ANAK ANGKAT (Studi Kasus Di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Download (1MB) |
||
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
||
Text
BAB V.pdf Download (1MB) |
||
Text
BAB VI.pdf Download (1MB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Muhammad Ibnu Hermansyah Al Aziiz, 12102173007, Pendapat Ulama Nahdatul Ulama Dalam Praktik Kewarisan Anak Angkat (Studi Kasus Di Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, Pembimbing : Dr. Hj. Nur Fadhilah, S.H.I., M.H. Kata Kunci: anak angkat, kewarisan, pendapat ulama NU Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik kewarisan anak angkat yang terjadi di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru. Masih ada masyarakat yang menganggap anak angkat juga seorang ahli waris dan anak angkat bisa mendapatkan harta peninggalan orang tua angkatnya bahkan bisa memiliki keseluruhan harta orang tua angkatnya. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik kewarisan anak angkat di desa Bendosari kecamatan Ngantru? 2) Bagaimana pandangan ulama NU dalam praktik kewarisan anak angkat di desa Bendosari kecamatan Ngantru? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (Field Research) dengan sifat penelitian deskriptif. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Triangulasi digunakan untuk pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Waris anak angkat di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung dalam praktiknya anak angkat mendapat harta peninggalan dengan memaksa ahli waris. Dalam pembagian waris, yang mendapatkan harta warisan adalah anak kandung namun anak angkat tidak menerimanya, tetap ingin mendapat bagian harta peninggalan dari orang tua angkatnya. Besaran bagian untuk anak angkat melebihi sepertiga bagian dalam musyawarah yang terjadi. 2) Pendapat Ulama NU tentang waris anak angkat yang ada di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung adalah tidak memperbolehkan. Ulama NU sepakat bahwa anak angkat tidak bisa memperoleh harta warisan, namun jika pemberian harta orang tua angkat dilakukan dengan cara hibah atau lainnya diperbolehkan. Pendapat ini sesuai dengan ketentuan dalam al Quran dan Hadis dan juga selaras dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam Peradilan Islam > Warisan |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | S1 12102173007 Muhammad Ibnu Hermansyah Al Aziiz |
Date Deposited: | 13 Dec 2021 02:33 |
Last Modified: | 13 Dec 2021 02:33 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/23490 |
Actions (login required)
View Item |