PENAMBAHAN ONGKOS DALAM TUKAR MENUKAR EMAS DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH (Studi Kasus pada Toko Emas di Pasar Lodoyo Kab. Blitar)

DITA ALFITASARI, 12101173053 (2021) PENAMBAHAN ONGKOS DALAM TUKAR MENUKAR EMAS DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH (Studi Kasus pada Toko Emas di Pasar Lodoyo Kab. Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (210kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (29kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (536kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (451kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (311kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (347kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (30kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (252kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Dita Alfitasari, 12101173053, Penambahan Ongkos Dalam Tukar Menukar Emas Ditinjau dari Fiqh Muamalah (Studi Kasus pada Toko Emas di Pasar Lodoyo Kab.Blitar), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor. M.Ag. Kata Kunci: Penambahan Ongkos, Tukar Menukar Emas, Fiqh Muamalah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penambahan ongkos dalam tukar menukar emas.Tambahan tersebut dengan alasan untuk biaya ongkos pembuatan atau sewa pembuatan emas tersebut dan juga sebagai keuntungan.Transaksi yang dilakukan ini terlihat lazim, namun ketika pembeli menginginkan perhiasan baru dengan kriteria yang telah disebutkan, waktu penyerahan dan harga sesuai harga jual emas pada saat itu (saat terjadi akad) serta telah disepakati antara kedua belah pihak sering terjadi penambahan harga yang tidak sesuai akad di awal.Pada permasalahan diatas menunjukkan bahwa tukar menukar emas dalam prakteknya tidak sesuai dengan Hukum Islam. Fokus dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik Penambahan Ongkos dalam Tukar menukar emas yang ditinjau dari Fiqh Muamalah pada Toko Emas di Pasar Lodoyo Kab. Blitar, 2) Bagaimana tinjauan dari Fiqh Muamalah mengenai Praktik Penambahan Ongkos dalam Tukar Menukar emas pada Toko Emas di Pasar Lodoyo Kab. Blitar. Sedangkan tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui praktik Penambahan Ongkos dalam Tukar menukar emas yang ditinjau dari Fiqh Muamalah pada Toko Emas di Pasar Lodoyo Kab.Blitar, dan 2) Untuk mengetahui tinjauan dari Fiqh Muamalah terhadap praktik Penambahan Ongkos dalam Tukar Menukar Emas pada Toko Emas di Pasar Lodoyo Kab.Blitar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan mengggunakan analisis kualitatif.Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa.1) Dalam Islam, mekanisme pasar dibangun atas dasar kebebasan individu sesuai dengan yang disukai kedua belah pihak dan tidak menimbulkan kerugian kepada pihak manapun. Namun dalam praktek tukar menukar emas tidak terdapat harga yang adil, hal tersebut dapat dilihat dari posisi pedagang emas yang kuat daripada posisi pembeli, sehingga penjual lah yang mengatur harga trasanksi emas tersebut.2) Dalam tinjauan Hukum Islam terhadap praktek tukar menukar emas ini diperbolehkan, asalkan sesuai dengan kaidah yang ada dalam Hadist Nabi Muhammad SAW. Sedangkan tukar menukar emas yang terjadi di Toko Emas Cahaya Murni Lodoyo ini tidak diperbolehkan oleh syari`at Islam karena tidak sesuai dengan tuntunan kaidah kaidah Hukum Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Jual Beli
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101173053 DITA ALFITASARI
Date Deposited: 17 Dec 2021 00:56
Last Modified: 17 Dec 2021 00:56
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/23494

Actions (login required)

View Item View Item