STATUS HUKUM PISAH RANJANG DALAM PERSPEKTIF ULAMA NU DAN MUHAMMADIYAH (Studi Kasus di Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung)

ELLYSA ENDRYANI, 12102183093 (2021) STATUS HUKUM PISAH RANJANG DALAM PERSPEKTIF ULAMA NU DAN MUHAMMADIYAH (Studi Kasus di Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (339kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (182kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (52kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (283kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (418kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (419kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (276kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (157kB) | Preview

Abstract

Ellysa Endryani, NIM 12102183093 “Status Hukum Pisah Ranjang Dalam Perspektif Ulama NU dan Muhammadiyah (Studi Kasus di Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung)” Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata Kunci: Status Hukum Pisah Ranjang Dalam Perspektif Ulama NU dan Muhammadiyah. Penelitian ini di latar belakangi oleh pisah ranjang yang terjadi pada masyarakat, sebagai akibat terjadinya perselisihan dalam rumah tangga. Sebagian masyarakat memahami bahwa pisah ranjang dilakukan dengan meninggalkan rumah. Seperti yang dilakukan pada masyarakat di Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, yang rata-rata melakukan pisah ranjang dalam waktu lama. Sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri. Dimana hal tersebut tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Maka dari itu penelitian ini berusaha menggali status hukum pisah ranjang dalam perspektif ulama NU dan Muhammadiyah. Rumusan masalah penelitian: (1) Bagaimana fenomena pisah ranjang yang terjadi pada masyarakat di Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulunggagung? (2) Apa faktor yang menyebabkan pisah ranjang di Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung (3) Bagaimana status hukum pisah ranjang selama tiga tahun dalam perspektif ulama NU dan Muhammadiyah? Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui fenomena pisah ranjang yang terjadi pada masyarakat di Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulunggagung. (2) Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pisah ranjang di Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung (3) Untuk mengetahui status hukum pisah ranjang selama tiga tahun dalam perspektif ulama NU dan Muhammadiyah. Metode Penelitian yang digunakan peneliti adalah metode pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Untuk teknik keabsahan data, peneliti menggunakan teknik pengujian kredibilitas, pengujian transferability, pengujian dependability dan pengujian konfirmability. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Fenomena pisah ranjang yang terjadi pada masyarakat di Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung dilihat dari persentase pasangan yang melakukan pisah ranjang hanya 5% hingga 10%. Mayoritas pasangan yang melakukan pisah ranjang berlatar belakang dari keluarga yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Tenaga Kerja Wanita (TKW), menjalankan hubungan Long Distance Relationship (LDR) dan masyarakat miskin. Sedangkan waktu melakukan pisah ranjang mulai dari enam bulan hingga satu tahun lebih, lamanya waktu yang digunakan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri. Pisah ranjang tersebut dilatar belakangi oleh kesulitan ekonomi, perselingkuhan, campur tangan pihak ketiga serta perbedaan pendapat. Sehingga dapat memicu pertengkaran yang berujung pada pisah ranjang. (2) Faktor yang menyebabkan pisah ranjang di Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung adalah kesulitan ekonomi, perselingkuhan dan ketidakharmonisan hubungan (3) Status hukum pisah ranjang selama tiga tahun adalah haram. Ulama NU berpandangan bahwa status hukum pisah ranjang yang dilakukan selama tiga tahun adalah haram, dengan alasan pisah ranjang yang dilakukan dalam waktu lama tidak akan menyelesaikan masalah rumah tangga, maka dari itu para ulama memberikan batas maksimal pisah ranjang. Sedangkan ulama Muhammadiyah berpandangan bahwa status hukum pisah ranjang yang dilakukan selama tiga tahun adalah haram, dengan alasan pisah ranjang yang dilakukan tanpa batas waktu dapat merusak terciptanya keluarga yag sakinah, mawaddah, warahmah, sehingga tidak dapat terpenuhinya kewajiban suami istri.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Muhammadiyah
Nahdlatul Ulama
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: end ellysa
Date Deposited: 10 Jan 2022 00:40
Last Modified: 10 Jan 2022 00:40
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/23963

Actions (login required)

View Item View Item