PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PELANGGARAN KONTRAK OLEH PEMBERI KERJA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN PRINSIP AL-ADL (Studi Kasus Pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tulungagung)

IRSYAD UMAM M, 12101173056 (2022) PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PELANGGARAN KONTRAK OLEH PEMBERI KERJA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN PRINSIP AL-ADL (Studi Kasus Pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (456kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (156kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (421kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (316kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (547kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (589kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (195kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (433kB)

Abstract

Irsyad Umam M, 12101173056, Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia dalam Pelanggaran Kontrak Oleh Pemberi Kerja Ditinjau dari Hukum Positif dan Prinsip al-Adl (Studi Kasus pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tulungagung), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Tulungagung, 2022, Pembimbing: Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I., M.Hum. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia, Pelanggaran Kontrak, Prinsip al-Adl BP2MI secara normatif merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas perlindungan terhadap PMI. Sedangkan secara sosiologis, masih terdapat kasus pelanggaran yang dialami oleh PMI karena belum maksimalnya tugas BP2MI. Oleh karena itu penelitian ini penting melihat berbagai kasus pelanggaran yang masih dialami oleh PMI saat bekerja di luar negeri. Rumusan masalah dalam penelitian adalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum PMI dalam pelanggaran kontrak oleh pemberi kerja di BP2MI Tulungagung, 2) Bagaimana perlindungan hukum PMI dalam pelanggaran kontrak oleh pemberi kerja ditinjau dari hukum positif, 3) Bagaimana perlindungan hukum PMI dalam pelanggaran kontrak oleh pemberi kerja menurut prinsip al-Adl. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi ke BP2MI Tulungagung dan Disnakertrans Tulungagung, wawancara dengan petugas pelayanan BP2MI Tulungagung, Kabid Penata Kerja Disnakertrans Tulungagung, PMI, dan pakar hukum Islam, dan dokumentasi berupa literatur tentang perlindungan hukum PMI, UU No 18 tahun 2017, hukum Islam, dan dokumen BP2MI. Sedangkan teknik analisis data menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Dalam ini penelitian ini menggunakan pengecekan keabsahan data berupa perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, dan triangulasi teknik pada sumber data hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum terhadap PMI dalam pelanggaran kontrak oleh pemberi kerja di BP2MI Tulungagung dilakukan dengan cara membuka akses pengaduan melalui media komunikasi apapun baik online maupun offline, menyelenggarakan mediasi antara PMI dengan pemberi kerja, serta bekerja sama dengan perwakilan pemerintah di luar negeri dalam hal PMI masih berada di luar negeri; (2) Ditinjau dari hukum positif, perlindungan hukum yang dilaksanakan BP2MI sudah sesuai dengan UU No 18 tahun 2017 pasal 21 huruf d yang mengatur fasilitas penyelesaian kasus ketenagakerjaan, dalam hal ini adalah penyediaan layanan pengaduan. Namun, dalam hal pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja yang diatur dalam pasal 21 huruf b, BP2MI masih belum maksimal melaksanakannya yakni minimnya pengawasan secara langsung oleh BP2MI, sehingga masih ada PMI yang haknya dilanggar oleh pemberi kerja; (3) Menurut prinsip al-Adl, perlindungan hukum terhadap PMI yang dilakukan oleh BP2MI Tulungagung sudah menerapkan sikap adil dalam menerima aduan masalah PMI tanpa membeda-bedakan latar belakang PMI. Namun, dalam hal penyelesaian sengketa antara PMI dan pemberi kerja belum dapat dikatakan adil karena dalam menyelesaikan sengketa, BP2MI tidak dalam posisi satu forum dengan pihak yang bersengketa. BP2MI masih mewakilkannya kepada perwakilan pemerintah di luar negeri.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: S1 12101173056 IRSYAD UMAM M
Date Deposited: 31 May 2022 02:03
Last Modified: 31 May 2022 02:03
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/25833

Actions (login required)

View Item View Item