UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELINDUNGI KONSUMEN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL (Studi Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Kota Kediri)

RENDI DWI IRAWAN, 12101173083 (2022) UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELINDUNGI KONSUMEN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL (Studi Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Kota Kediri). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (924kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (340kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (343kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (494kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (196kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (225kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (162kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (96kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (256kB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Melindungi Konsumen Pinjaman Online Ilegal. (Studi Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Kota Kediri)” ini di tulis oleh Rendi Dwi Irawan, NIM. 12101173083. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN) Tulungagung, yang dibimbing oleh Abd. Khoir Wattimena, M.H.NIDN. 2004087803 Kata Kunci ; Perlindungan Konsumen, Pengawasan OJK, Fintech Ilegal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (Fintech) Ilegal yang semakin hari semakin pesat pertumbuhannya. Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat luas. Dengan akses yang sangat mudah,hanya menggunakan mobile atau web dan foto KTP pinjaman sudah bisa dilakukan. Pada dasarnyafintechsendiri bertujuan agar masyarakat lebih mudah dalam mengakses produk-produk keuangan, dan transaksi keuangan. Akan tetapi dalam hal ini, fintech P2P Lending ini menimbulkan berbagai permasalahan dalam menjalankan kegiatan usahanaya di masayarakat. Salah satunya keberadaan perusahaan fintech Illegal.Selain bunga yang mencekik, mayoritas perusahaan fintech Illegalini seringkali melakukan penagihan utang dengan intimidasi dan melanggar hak privasi dari nasabah selaku konsumen.Maka hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenbegitupun juga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 Pasal 2 Ayat 1 Tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu, (1) BagaimanaPraktik Pinjaman Online Ilegal Regional 4 Kota Kediri ? (2) Bagaimana Upaya Perlindungan Hukum Oleh OJK Dalam Melindungi Konsumen Pinjaman Online Ilegal Regional 4 Kota Kediri ? (3) Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Pinjaman Online Ilegal?Dan untuk tujuan dari penelitian ini yaitu, (1) Untuk mengetahui bagaimana Praktik Pinjaman Online Ilegal Regional 4 Kota Kediri.(2) Upaya Perlindungan Hukum Oleh OJK Dalam Melindungi Konsumen Pinjaman Online Ilegal Regional 4 Kota Kediri. (3) Untuk Mengetahui Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Pinjaman Online Illegal. Metode yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif atau penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan, wawancara atau penelaah dokumen. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Rasio jumlahfintech legal dan ilegal adalah 1:2 dimana jumlah fintech ilegal adalah separuh dari jumlah fintech yang legal. Ada beberapa langkah yang dilakukan OJK untuk menghadapi munculnya fintech illegal seperti, dengan mengeluarkan beberapa kebijakan serta memperketat pemberian ijin kepada fintech yang ingin mendaftar. Melakukan xiii pemblokiran terhadap entitas fintech yang melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat. Serta menghimbau pada masyarakat untuk memilih fintech yang sudah legal/terdaftar dalam otoritas jasa keuangan. (2) Langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi. Karena faktanya ditemukan pelanggaran hukum baik oleh perusahaan pinjaman online legal maupun perusahaan pinjaman online ilegal. Langkah-langkah preventif seperti lebih banyak melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tujuan semakin banyak masyarakat yang paham bagaimana memilih layanan pinjaman online yang kompeten serta memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi saat menggunakan layanan tersebut. (3) Al-qardh (pinjam meminjam) pada hakikatnya adalah tolong menolong, pinjam meminjam bisa juga menjadi wajib, ketika sesama muslim sangat membutuhkan. Kemudian juga bisa menjadi haram jika barang yang dipinjamkan adalah barang yang haram atau aktivitas pinjam-meminjam bertujuan untuk melakukan perkara yang haram. Akad utang piutang dimaksud untuk tolong menolong dengan sesama, bukan untuk mencari keuntungan dan eksploitasi apalagi sampai mengancam nyawa seseorang, Islam tidak membenarkan hal tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101173083 RENDI DWI IRAWAN
Date Deposited: 03 Aug 2022 08:07
Last Modified: 03 Aug 2022 08:07
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/28262

Actions (login required)

View Item View Item