KEBIJAKAN MERGER BANK SYARIAH INDONESIA DALAM PERSAINGAN USAHA JASA PERBANKAN DI INDONESIA

DENDI BAGUS SATRIYO, 128502203005 (2022) KEBIJAKAN MERGER BANK SYARIAH INDONESIA DALAM PERSAINGAN USAHA JASA PERBANKAN DI INDONESIA. [ Thesis ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (866kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (266kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (349kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (430kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (859kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (606kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (725kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (261kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (396kB) | Preview

Abstract

Tesis dengan judul "Kebijakan Merger Bank Syariah Indonesia Dalam Persaingan Usaha Jasa Perbankan Di Indonesia” ini ditulis oleh Dendi Bagus Satriyo dibimbing oleh Dr. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. dan Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci: Kebijakan Merger, Bank Syari’ah Indonesia, Persaingan Usaha, Jasa Perbankan Pembaharuan kebijakan terus dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pembaharuan dalam bidang perbankan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/Pojk.03/2019 mengatur bahwa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, wajib memperoleh izin OJK. OJK sudah memberi persetujuan dengan mengeluarkan surat resmi tentang pemberian izin penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRI syariah Tbk, serta izin perubahan nama dengan menggunakan izin usaha PT Bank BRI Syariah Tbk, menjadi izin usaha dengan nama baru yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai bank hasil penggabungan telah dinyatakan akan efektif pada Februari 2021. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kebijakan merger bank syari’ah Indonesia. 2) Bagaimana kebijakan merger bank syariah Indonesia dalam persaingan usaha jasa perbankan di Indonesia?. Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan merger bank syari’ah Indonesia. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan merger Bank Syariah Indonesia dalam persaingan usaha jasa perbankan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yuridis normatif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Tekhnik pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan wawancara. Pengecekan keabsahan data menggunakan Triangulasi yang terdiri dari triangulasi sumber dan triangulasi metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kebijakan Merger Bank Syari’ah Indonesia penting untuk dilakukan karena memuat beberapa alasan khusus dilakukannya merger tersebut. Pertama Dengan pelaksanaan merger bank syariah Indonesia lebih efiesien dalam penggalangan dana, operasional, pembiayaan, dan belanja. Kedua, Merger bank syariah BUMN membuktikan bank syariah memiliki prospek yang cerah dan perbankan syariah mampu bertahan di tengah pengaruh pandemi covid-19. Ketiga, Aset yang dimiliki bank syariah BUMN makin besar dan kuat. Keempat, Bank hasil merger memiliki potensi menjadi 10 bank syariah teratas secara global berdasarkan kapitalis pasar. Kelima, Bank BUMN hasil merger akan memilki produk yang lengkap. Keenam, Pelaksanaan merger tidak hanya menjadi upaya dan komitmen dalam pengembangan ekonomi syariah namun juga menjadi pilar baru kekuatan ekonomi nasional, mendorong Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah global. Ketujuh, Merger memudahkan akses semua kalangan masyarakat untuk mendapat pelayanan jasa keuangan yang sesuai prinsip-prinsip syariah. Merger Bank Syariah Indonesia memiliki peluang dan tantangan serta konsekuensi didalamnya, konsekuensi terhadap karyawan yang masih perluinya adaptasi terhadap sistem dan aturan yang baru, konsekuensi terhadap nasabah yang juga harus melakukan mutasi rekening lama ke rekening baru, dan konsekuensi terhadap pemegang saham minoritas dimana pemilik saham dari BRIS yang tidak setuju dengan merger tersebut, namun semakin banyak saham yang dimiliki, semakin kuat keputusan untuk menentukan keberadaan perusahaan termasuk merger. 2) Kebijakan Merger Bank Syari’ah Indonesia dalam persaingan usaha jasa perbankan di Indonesia yang harus memerlukan beberapa strategi untuk bersaing dengan bank lain termasuk bank konvensional agar dapat terus berkembang pesat. Persaingan antara bank syariah yang memang dikatakan belum seberapa dibandingkan dengan bank konvensional. Akan tetapi pasca kebijakan merger tersebut, bank syariah telah menunjukkan performa yang cukup baik, sehingga membuat persaingan antara Bank Syari’ah dan Bank Konvensional semakin sengit. Namun dalam kebijakan merger bank syariah tersebut timbul potensi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dikarenakan kapitalis pasar BSI yang mencapai 40% bahkan bisa mencapai 50% apabila UUS Bank BTN ikut serta bergabung. Total dari aset tiap-tiap bank yang melakukan penggabungan jika ditotal akan setara dengan 46,46% dari total aset perbankan syariah di seluruh Indonesia, sementara sisa asetnya dimiliki oleh bank syariah lain. kapitalisasi yang besar ini justru akan membuat tidak maksimalnya kompetisi di antara bank syariah untuk saling memperbaiki inovasi serta pelayanan bagi masyarakat. Kemudian dengan kapitalisasi pasar yang besar itu, Bank Syariah Indonesia bisa saja menentukan nisbah yang tidak bisa disaingi oleh bank syariah lain serta akan berpotensi melanggar UU Larangan Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 128502203005 Dendi Bagus Satriyo
Date Deposited: 03 Aug 2022 08:08
Last Modified: 03 Aug 2022 08:08
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/28868

Actions (login required)

View Item View Item