zamroji, muhammad (2015) PERLINDUNGAN TERHADAP GELANDANGAN, PENGEMIS, FAKIR, MISKIN DAN ANAK TERLANTAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]
|
Text
HAL COVER Sampai Dengan HAL ABSTRAK.pdf Download (301kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I SAMPAI DENGAN BAB V.pdf Download (840kB) | Preview |
|
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (221kB) |
||
|
Text
DRH, Konsul, Pengesahan, Keaslian, Persetujuan.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Nama : Muhammad Zamroji NIM : 3222113026 Fakultas/Jurusan : Syari’ah dan Ilmu Hukum/Hukum Keluarga Judul : Perlindungan Terhadap Gelandangan Pengemis Fakir Miskin dan Anak Terlantar dalam Hukum Positif dan Hukum Islam Kata Kunci : Perlindungan, gelandangan, pengemis, fakir, miskin, anak terlantar, hukum positif dan hukum islam. Skripsi ini membahas mengenai bentuk-bentuk perlindungan terhadap gelandangan pengemis, fakir miskin dan anak terlantar baik berupa perlindungan fisik, phisikis, sosial dan spiritual. Dengan Dosen Pembimbing Indri Hadisiswati, S.H, M.H. Penelitian ini dilatar belakangi oleh berbagai masalah yang timbul atas adanya masalah kemiskinan yang saat ini dialami oleh Indonesia. Dengan adanya berbagai masalah gelandangan pengemis dan anak terlantar, mereka meraja lela dijalanan ditempat-tempat umum umtuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, demi tercukupinya sandang, pangan dan papan. Kurangnya perlindungan dan simpati dari pemerintah sebagi tanggung jawab utama dan yang kedua peran serta masyarakat disekeliling para gelandangan pengemis fakir miskin dan anak terlantar. Dengan hal ini peneliti menghubungkan antara Hukum Positif dan Hukum Islam, guna mengetahui berbagai perlindungan, kebijakan yang dirumuskan oleh Pemerintah seperti yang ada dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pandangan dan aturan-aturan Islam mengenai masalah tersebut. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah konsep gelandangan, pengemis, fakir, miskin dan anak terlantar dalam perspektif hukum positif dan hukum islam. (2) Bagaimanakah konsep perlindungan hukum terhadap gelandangan, pengemis , fakir, miskin dan anak terlantar dalam hukum positif dan hukum islam ? (3) Bagaimanakah persamaan dan perbedaan konsep perlindungan terhadap terhadap gelandangan, pengemis , fakir, miskin dan anak terlantar dalam hukum positif dan hukum islam ? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang perlindungan terhadap gelandangan, pengemis, fakir, miskin dan anak terlantar dalam perspektif hukum positif dan hukum islam beserta persamaan dan perbedaan diantara keduanya. Untuk menjawab kedua masalah tersebut peneliti menggunakan metode penelitian “Kepustakaan/Library Research” atau kajian pustaka dengan sumber primer dan sumber sekunder yaitu pengumpulan data-data atau literature yang terkait dengan perlindungan terhadap gelandangan, pengemis, fakir, miskin dan xv anak terlantar dalam perspektif hukum positif dan hukum islam, tipe pendekatan yang digunakan “Yuridis Normatif dan Perundang-undangan (Statue Approach)”. kemudian analisa yang penulis gunakan adalah Content Analysis dan Comparatif Analysis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa antara hukum positif dan hukum islam membuktikan keseriusannya untuk memberikan perlindungan terhadap gelandangan pengemis, fakir miskin, dan anak terlantar. Hal itu dibuktikan dengan berbagai peraturaan-peraturan yang telah ada. Diatas baik hukum positif dan islam juga menjelaskan bahwa keberadaan gelandangan pengemis, fakir miskin dan anak terlantar sudah tentu menjadi tanggung jawab semua pihak baik orang tua, pemerintah dan masyarakat disekitarnya. Dalam hal ini pemerintah membuat barbagai paraturan perundang-undangan yang tidak lain digunakan untuk pengentasan atau berkurangnya kemiskinan yang ada. Diantaranya adalah Undnag-undnag Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang tidak lain tujuan hal tersebut digunakan demi untuk memberikan perlindungan terhadap fakir miskin yang ada demi mewujudkan individu-individu yang sejahtera. Kemudian dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undnag-undang Nomor 13 Tahun 2011 dan UUD Tahun 1945 Pasal 34 Ayat (1) tentang Penanganan Fakir Miskin, yang selanjutnya adalah Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Penanganan Pengemis, dan yang terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 31 1980 tentang Penanganan Gelandang. Dalam penyelenggaraan hukum atas peraturan atau dasar-dasar yang ada dalam Hukum Islam hanyalah bersifat keilmuwan atau pengetahuan yang hanya bisa dimiliki dan diamalkan. Dengan artian berbagai aturan-atauran yang ada dalam hukum islam secara jelas tidak dapat dijadikan dasar atau payung hukum. Sedangkan dalam Hukum Positif secara otomatis dapat dijadikan dasar penyelenbgaraan perlindungan terhadap mereka semua (gelandangan pengemis, fakir miskin dan anak terlantar). Dengan berbagai Undang-undang atau peraturan yang telah ditetapkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | muhammad zamroji zamroji |
Date Deposited: | 11 Dec 2015 04:01 |
Last Modified: | 11 Dec 2015 04:01 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/2963 |
Actions (login required)
View Item |