TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JASA TITIP BELI BARANG PADA AKUN INSTAGRAM @JASTIPMLGTLG

SYAFA AGUSTINA DAMAYANTI, 12101183069 (2022) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JASA TITIP BELI BARANG PADA AKUN INSTAGRAM @JASTIPMLGTLG. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (792kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (598kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (220kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (595kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (349kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (365kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (603kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (210kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (450kB) | Preview

Abstract

Kata Kunci: tinjauan, hukum ekonomi syariah, jasa titip. Penelitian ini dilatarbelakangi karena maraknya penyedia jasa titip di media sosial yang terus berkembang dan tetap eksis di kehidupan masyarakat. Pada praktiknya jasa titip masih belum jelas apakah sudah sesuai dengan syariat Islam, serta adanya penggunaan dua akad dalam satu transaksi. Hal tersebut menimbulkan banyak kebingungan antara penyedia jasa dan penggunanya. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik penggunaan jasa titip beli barang pada akun instagram @jastipmlgtlg?; 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik penggunaan jasa titip beli barang pada akun instagram @jastipmlgtlg?; Adapun tujuan dari penelitian ini: 1) Untuk mengetahui bagaimana praktik penggunaan jasa titip beli barang pada akun instagram @jastipmlgtlg. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik penggunaan jasa titip beli barang pada akun instagram @jastipmlgtlg. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif di mana menggunakan pendekatan induktif, sedang pendekatan deduktif hanya berupa teori yang digunakan sebagai pembanding dari hasil penelitian. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif karena penelitian yang disajikan secara deskriptif dalam bentuk kata-kata tertulis atau lisan dari perilaku yang diamati secara langsung di lapangan mengenai praktik pembayaran dalam jasa titip beli barang. . Sumber penelitian diambil dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dengan pelaku penyedia jasa titip dan konsumen selaku pengguna jasa titip, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang dipakai dengan mengumpulkan data mengenai bagaimana praktik jasa titip di Kabupaten Tulungagung dengan menjabarkan hasil penelitian mengenai jasa titip ini. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Praktik jasa titip beli barang pada akun @jastipmlgtlg dengan penyedia jasa mengunggah produk yang dititip belikan pada akun instagram disertai detail produk, harga dan besaran upah yang harus dibayarkan. Bagi konsumen yang ingin menitip akan diberi format pemesanan, setelah melakukan pemesanan konsumen menunggu barang sampai dan melakukan pembayaran berupa tunai. 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah dalam transaksi jasa titip beli barang dalam bisnis diperbolehkan, karena tidak menimbulkan riba sebab kelebihan pembayaran yang dilakukan bukanlah bunga melainkan fee atau upah jasa yang wajib dibayarkan. Selain itu dalam praktiknya telah sesuai dengan prinsip muamalah yaitu saling ridha. Penyedia jasa dan pengguna jasa sama-sama rela menggunakan metode pembayaran di akhir tanpa adanya paksaan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Akad
Ekonomi > Bisnis Islam
Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Toko Online
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Syafa 12101183069 Syafa Agustina Damayanti
Date Deposited: 21 Sep 2022 02:36
Last Modified: 21 Sep 2022 02:36
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/30733

Actions (login required)

View Item View Item