VIVA KHOIRUN AMALA, 12101183120 (0017) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP SEWA MENYEWA KAMAR KOS (Studi Kasus Di Desa Plosokandang Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (466kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (164kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (70kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (190kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (271kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (129kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (137kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (199kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (38kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (149kB) | Preview |
Abstract
Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Sewa menyewa Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kejadian sewa menyewa kamar kos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, yang pada praktiknya terdapat kejadian penyewaan ulang yang dilakukan pemilik kamar kos sehingga kurang sesuai dengan ketentuan sewa menyewa. Maka dari itu penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana praktik akad sewa menyewa dalam hukum Islam dan hukum Perdata. Berdasarkan fenomena diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik sewa menyewa kamar kos di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Perdata terhadap menyewakan kamar kos yang masih dalam masa sewa dengan pemberian kompensasi? 3) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap menyewakan kamar kos yang masih dalam masa sewa dengan pemberian kompensasi? Penelitian ini menggunakan metode penelitian field research (penelitia lapangan) atau kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Akad sewa menyewa kamar kos di Desa Plosokandang dilakukan dengan perjanjian secara lisan antara kedua belah pihak, namun pada praktiknya terdapat penyewaan ulang oleh pemilik kamar kos kepada pihak ketiga, meskipun penyewa pertama telah memberi izin kepada pemilik kos. 2) Praktik sewa menyewa kamar kos di Desa Plosokandang Kabupaten Tulungagung menurut KUHPerdata sudah memenuhi syarat sah perjanjian, dikarenakan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, dengan disertai kompensasi yang diberikan oleh pemilik kamar kos kepada penyewa pertama. Maka perjanjian tersebut sah dan telah mengikat kedua belah pihak. 3) Praktik sewa menyewa kamar kos di Desa Plosokandang Kabupaten Tulungagung menurut hukum Islam telah sesuai dengan rukun akad ijarah. Hal tersebut diperbolehkan karena kedua belah pihak yang bersepakat itu sudah sama-sama rela.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Hukum Islam Hukum > Perjanjian Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101183120 VivaAmala |
Date Deposited: | 17 Oct 2022 02:29 |
Last Modified: | 17 Oct 2022 02:29 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/30806 |
Actions (login required)
View Item |