PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN WALI ADHAL KARENA FAKTOR ADAT JAWA (Kajian Penetapan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 685/Pdt.P/2021/PA.TA)

HANDAYANI, 12102183102 (2022) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN WALI ADHAL KARENA FAKTOR ADAT JAWA (Kajian Penetapan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 685/Pdt.P/2021/PA.TA). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (825kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (513kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (108kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (522kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (622kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (238kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (529kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (547kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (215kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (340kB) | Preview

Abstract

Handayani, 12102183102, Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Wali Adhal Karena Faktor Adat Jawa (Kajian Penetapan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 685/Pdt.P/2021/PA.TA), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Pembimbing: Hj. Indri Hadisiswati, S.H., M.H. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penetapan, Wali Adhal, Adat Jawa Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih seringnya ditemukan perkara wali adhal di Pengadilan Agama Tulungagung. Pada tahun 2021 sendiri ada 33 perkara wali adhal yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Tulungagung. Dan alasan wali adhal karena faktor adat Jawa merupakan yang sering ditemui di Pengadilan Agama Tulungagung. Salah satu perkara wali adhal karena faktor adat Jawa di Pengadilan Agama Tulungagung adalah perkara yang telah ditetapkan dalam Penetapan Nomor 685/Pdt.P/2021/PA.TA. Pada perkara ini alasan wali adhal karena, adat Jawa tidak membolehkan menikah dengan calon suami yang berasal dari desa yang sama dengan asal orang tuanya (ibu kandung). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal karena faktor adat Jawa pada Penetapan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 685/Pdt.P/2021/PA.TA? 2) Bagaimana penalaran hukum hakim dalam menetapkan permohonan penetapan wali adhal karena faktor adat Jawa pada Penetapan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 685/Pdt.P/2021/PA.TA? Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif agar bisa menggali data lebih dalam dan akurat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dengan hakim yang menetapkan Penetapan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 685/Pdt.P/2021/PA.TA, dan teknik dokumentasi terhadap sumber data dari Pengadilan Agama Tulungagung berupa Penetapan Nomor 685/Pdt.P/2021/PA.TA dan bahan pustaka lainnya yang berkaitan dengan tema penelitian. Kemudian teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu kondensasi data, penyajian data, dan penarikan simpulan (verifikasi). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal Nomor 685/Pdt.P/2021/PA.TA yaitu, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan Majelis Hakim menyimpulkan oleh karena, keengganan wali nikah Pemohon tersebut hanyalah didasarkan atas alasan tidak dibolehkan oleh adat kebiasaan di Jawa, sementara itu antara Pemohon dan calon suaminya sama-sama beragama Islam dan tidak ada larangan menurut hukum munakahat Islam untuk melangsungkan perkawinan, maka Majelis Hakim membuat pertimbangan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 61 Kompilasi Hukum Islam, Hujjah Syar’iyyah dalam Kitab Ianatut Thalibin Juz III halaman 319 dan Kitab Qolyubi halaman 225, untuk menyatakan wali nikah Pemohon telah adhal. Sehingga pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal Nomor 685/Pdt.P/2021/PA.TA telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang ada. 2) Hakim dalam penalaran hukumnya pada prinsipnya menganut asas untuk pernikahan itu harus ada kafaah, yaitu kafaah dalam agama. Dan juga pada intinya, nalar hukum hakim itu mengembangkan kaidah tentang saddu dzariah, pintu-pintu yang bisa menimbulkan kemadhorotan itu kalau bisa ditutup supaya jangan timbul kemadhorotan. Lalu hakim dalam proses penalaran hukumnya dalam menetapkan penetapan Nomor 685/Pdt.P/2021/PA.TA sudah mempertimbangkan semua aspek, yaitu aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Sehingga tercapailah putusan yang proporsional yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183102 HANDAYANI
Date Deposited: 08 Nov 2022 01:10
Last Modified: 08 Nov 2022 01:10
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/31388

Actions (login required)

View Item View Item