PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA ATAS TINDAKAN OVERCHARGING DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Hongkong)

CHURIYA A'LIYA SEPTIKA, 12103193037 (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA ATAS TINDAKAN OVERCHARGING DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Hongkong). [ Skripsi ]

This is the latest version of this item.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (952kB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (236kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (70kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (272kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (228kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (149kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (294kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (373kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (51kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (127kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena overcharging yang terjadi ditengah-tengah pekerja migran Indonesia di Hongkong. Overcharging adalah biaya penem penempatan berlebih yang dibebankan kepada pekerja migran Indonesia. Dalam Pasal 30 ayat 1 UU No. 18 dijelaskan bahwa PMI seharusnya tidak dibebani biaya penempatan. Berdasarkan amanat pasal tersebut ditetapkanlah Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan, namun peraturan tersebut hanya berlaku terhadap PMI yang belum pernah diberangkatkan. Bagi PMI yang pernah diberangkatkan masih dibebani biaya penempatan. Hal tersebut yang menyebabkan masih maraknya praktik overcharging. Oleh sebab itu penelitian ini berfokus kepada perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia di Hongkong atas tindakan overcharging. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia di Hongkong atas tindakan overcharging dalam perspektif hukum positif? 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia di Hongkong atas tindakan overcharging dalam perspektif siyasah dusturiyah? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriftif kuantitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada PMI Hongkong melalui media sosial Facebook dan wawancara kepada mantan Ketua Perma Universitas Terbuka Hongkong yang kerap mendampingi korban overcharging di Hongkong. Teknik analisis data statistic deskriptif dengan menggunakan skala likert sebagai skala pengukuran. Sedangkan pengecekan keabsahan data menggunakan uji validitas dan rehabilitas menggunakan bantuan computer SPSS versi 26. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu: 1) PMI Hongkong mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan overcharging baik dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah Hongkong. Secara keseluruhan perlindungan hukum yang diperoleh PMI Hongkong dirasa sudah baik, namun ada peraturan yang kurang efektif, yakni Kepmenaker No. 98 tahun 2012 tentang biaya penempatan PMI di Hongkong. Jumlah biaya yang dibebankan kepada PMI di Hongkong dalam kepmenaker tersebut tidak sesuai, dikarenakan situasi kerja yang membutuhkan pemeriksaan Kesehatan lebih dari satu kali. Sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan P3MI untuk membebankan biaya penempatan berlebih kepada PMI di Hongkong. Terdapat beberapa hambatan yang upaya perlindungan terhadap PMI Hongkong atas tindakan overcharging yaitu faktor hukumnya sendiri, dimana diperlukan perubahan terhadap Permenaker No. 98 tahun 2012 dan faktor PMI Hongkong sendiri yang kurang aktif mencari informasi tentang peraturan-peraturan biaya penempatan. 2) Dari perspektif siyasah dusturiyah, Undang-Undang No. 18 tahun 2017 pasal 30 ayat 1 dan pasal 72 huruf a, Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020, Permenaker No. 7 tahun 2020 dan Pasal 53 ayat (1) huruf (c) angka (iv) Peraturan Ketenagakerjaan Hongkong telah sesuai dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan dalam hukum Islam. Namun untuk Kepmenaker No. 98 tahun 2012 belum sesuai dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan dalam hukum Islam, dan perlu adanya perubahan mengenai jumlah biaya penempatan yang dibebankan kepada pekerja migran Indonesia di Hongkong.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103193037 Churiya A'liya Septika
Date Deposited: 31 Jan 2023 02:15
Last Modified: 31 Jan 2023 02:15
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/32514

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item