PUTRI NUR ROHMAH, 12101173025 (2023) PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT JUAL BELI TANAH TANPA BUKTI DAN SAKSI DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Putri Nur Rohmah, 12101173025, Penyelesaian Sengketa Akibat Jual Beli Tanah Tanpa Bukti Dan Saksi Ditinjau Dari Hukum Perdata Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Pembimbing: Hj. Indri Hadisiswati, S.H., M.H. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Jual Beli Tanah Tanpa Bukti Dan Saksi, Hukum Perdata, Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau lebih dikenal dengan istilah jual beli tanah dibawah tangan. Pada prakteknya penjual menjual tanahnya kepada pembeli dengan rasa saling percaya tanpa melibatkan saksi dan tidak disertai bukti kwitansi atas pembayaran objek tanah tersebut. Di tengah-tengah proses jual beli tanah tersebut terdapat kendala, yang mana dalam pembayarannya belum lunas sedangkan pihak penjual sudah meninggal dunia. Dalam jual beli tanah ini ahli waris dari pihak penjual tidak mengetahui kalau tanah tersebut sedang dalam proses jual beli. Ahli waris baru mengetahui setelah pihak pembeli memberitahukannya ketika hendak meminta sertifikat tanah dan akan melunasi pembayaran tanah tersebut. Sedangkan harga tanah yang dikatakan pembeli pada ahli waris sangat murah dibawah harga pada umumnya. Dalam hal ini ahli waris dari pihak penjual ada unsur tidak terima dan berakibat timbulnya sengketa dikarenakan pihak pembeli mengaku sudah memberikan uang meskipun belum lunas, akan tetapi ahli waris dari pihak penjual tidak menerima pesan apapun dari penjual (suami) dan tidak ada bukti pembayaran di rekening penjual dari hasil penjualan tanah tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana proses jual beli tanah tanpa bukti dan saksi di Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan ? (2) Bagaimana penyelesaian sengketa jual beli tanah tanpa bukti dan saksi di Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan ditinjau dari Hukum Perdata ? (3) Bagaimana penyelesaian sengketa jual beli tanah tanpa bukti dan saksi di Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan ditinjau dari Hukum Islam ? Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menjelaskan proses jual beli tanah tanpa bukti dan saksi di Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan (2) Untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian sengketa jual beli tanah tanpa bukti dan saksi di Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan ditinjau dari Hukum Perdata (3) Untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian sengketa jual beli tanah tanpa bukti dan saksi di Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan ditinjau dari Hukum Islam. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Proses transaksi jual beli tanah yang dilakukan di Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan tersebut tidak ada saksinya hanya antara pihak penjual dan pembeli saja. Selain itu ada juga yang melakukan transaksi jual beli tanah melalui kantor desa yang dilakukan dihadapan kepala desa dan di saksikan oleh perangkat desa yang lain. (2) Penyelesaian sengketa yang dilakukan di Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan ini menggunakan cara negosiasi atau musyawarah dan juga menggunakan cara mediasi. Mediator memberikan usulan untuk melakukan proses transaksi jual beli tanah ulang dengan harga yang baru. (3) Penyelesaian sengketa yang dilakukan di Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan ini secara Hukum Islam menggunakan cara Al Sulh (Perdamaian) yaitu suatu akad atau perjanjian untuk mengakhiri perselisihan/pertengkaran antara dua pihak yang bersengketa secara damai. Kedua belah pihak memilih berdamai dengan cara bermusyawarah, dan pihak ketiga tersebut memberikan usulan yaitu dengan melakukan proses transaksi jual beli tanah ulang dengan harga yang telah diperbarui. Harga tanah awalnya Rp. 160.000.000 kemudian harga yang telah diperbarui yaitu sebesar Rp. 200.000.000.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Hukum Islam Keuangan Islam Hukum > Perlindungan Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | S1 12101173025 PUTRI NUR ROHMAH |
Date Deposited: | 15 Mar 2023 04:42 |
Last Modified: | 15 Mar 2023 04:42 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/33292 |
Actions (login required)
View Item |