IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM (TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BLITAR)

Hannyka Dian Rahmawati, 12103193123 (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM (TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BLITAR). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (659kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (246kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (172kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (248kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (371kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (233kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (414kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (67kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (219kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh implementasi Peraturan Walikota Blitar Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum terhadap Pendapatan Asli (PAD) Kota Blitar . Namun,penerapan peraturan ini belum bisa dilakukan secara maksimal, karena setelah ditelusuri masih banyak pelanggaran yang terjadi sehingga menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Blitar. Pelanggaran ini mayoritas berasal pihak juru parkir yang membantu pengguna kendaraan di lapangan. Banyaknya pelanggaran yang terjadi di lapangan ternyata disebabkan oleh beberapa faktor dan menyebabkan Dinas Perhubungan Kota Blitar terkendala untuk mengatasi pelanggaran tersebut. Rumusan masalah dari penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh juru parkir di Kota Blitar? 2) Bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh juru parkir di Kota Blitar berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum terhadap pendapatan daerah? 3) Bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di Kota Blitar berdasarkan fiqih siyasah? Adapun tujuan penelitian sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh juru parkir di Kota Blitar. 2) Untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh juru parkir di Kota Blitar berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum terhadap pendapatan daerah. 3) Untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di Kota Blitar berdasarkan fiqih siyasah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Teknis pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah triangulasi sumber yaitu dengan menggabungkan data dari sumber yang telah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1)Pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh juru parkir di Kota Blitar masih terdapat pelanggaran yang terjadi disebabkan oleh kurangnya rasa tanggung jawab dan disiplin dari juru parkir. 2) Pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh juru parkir di Kota Blitar berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum terhadap pendapatan asli daerah masih belum terlaksana dengan maksimal dan belum dapat memberikan kenaikan pada pendapatan asli daerah karena kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil pasca adanya pandemi Corona dan menyebabkan sektor parkir tidak dapat memberikan pendapatan kepada kas daerah seperti sebelum terjadinya pandemi. 3)Pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum di kota Blitar berdasarkan fiqih siyasah belum memenuhi syari’at yang seharusnya karena masih banyak juru parkir memungut retribusi melebihi nominal dalam peraturan dan menjaga kendaraan masyarakat dengan kurang baik. Hal ini tidak sesuai dengan konsep Ijarah (sewa menyewa) dalam agama Islam sehingga hukumnya haram.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: Mahasiswa 12103193123 Hannyka Dian Rahmawati
Date Deposited: 07 Aug 2023 08:14
Last Modified: 07 Aug 2023 08:14
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/38070

Actions (login required)

View Item View Item