HANIFATUL ODITYAN PUTRI, 12102193195 (2023) TRADISI LARANGAN PERNIKAHAN GEYENG (WAGE PAHING) MENURUT PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM DAN ‘URF (Studi Kasus di Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Hanifatul Odityan Putri, 12102193195 Tradisi Larangan Pernikahan Geyeng (Wage Pahing) Menurut Perspektif Antropologi Hukum dan ‘Urf (Studi Kasus Di Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Keluarga Islam, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing : Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I Kata Kunci: Tradisi Geyeng (Wage Pahing), Perspektif Antropologi Hukum dan ‘Urf. Tradisi larangan Pernikahan Geyeng (Wage Pahing) di Desa Kates merupakan salah satu tradisi yang masih diyakini dan dijalankan oleh masyarakat jawa secara turun temurun. Tradisi larangan pernikahan Geyeng (Wage Pahing) ini diciptakan oleh Sunan Kalijaga yang dianggap sebagai orang yang baik dan sholeh oleh masyarakat sehingga masyarakat diharuskan untuk menghormati tradisi ini. Tradisi ini bertujuan untuk menghindari terjadinya musibah dalam rumah tangga, seperti salah satu mempelai sakit atau perceraian. Tujuan dari peneltian ini adalah : 1. Untuk mengetahui bagaimana makna tradisi larangan pernikahan geyeng (wage pahing) menurut keyakinan masyarakat di Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. 2. Untuk mengetahui bagaimana tradisi larangan pernikahan geyeng (wage pahing) perspektif Antropologi Hukum. 3. Untuk mengetahui bagaimana tradisi larangan pernikahan geyeng (wage pahing) perspektif ‘Urf. Peneliti menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research), karena peneliti terjun langsung ke lapangan untuk mencari data, dengan pendekatan deskriptif-analisis yang dianggap sebagai pendekatan yang tepat dan benar untuk mendeskripsikan kondisi dan situasi tradisi larangan pernikahan Geyeng (Wage Pahing) di Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian ini bersifat penelitian hukum empiris, karena peneliti melihat fakta-fakta yang ada dalam masyarakat Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. Hasil dari penelitian ini yang Pertama, Makna tradisi larangan pernikahan geyeng (wage pahing) masih diyakini dan dijalankan oleh masyarakat di Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. Hal ini untuk menghormati ajaran dari para leluhur yang telah dijalankan secara turun temurun. Kedua,Menurut Antropologi Hukum tradisi larangan pernikahan geyeng ini dapat dikategorikan sebagai norma hukum dalam masyarakat Desa Kates. Karena tradisi larangan pernikahan geyeng ini merupakan hukum perspektif masyarakat yang mana secara tidak langsung memiliki kesepakatan bersama untuk melaksanakan aturan hukum yang biasa disebut kesepakatan sosial (sosial order). Ketiga, tradisi larangan pernikahan geyeng (wage pahing) ini bisa dikategorikan dalam ‘urf fasid karena bertentangan dengan dalil-dalil syara’ yang dapat menyebabkan tradisi ini tidak bisa dijadikan sandaran hukum dalam Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | S1 12102193195 Hanifatul Odityan Putri |
Date Deposited: | 16 Aug 2023 07:50 |
Last Modified: | 16 Aug 2023 07:50 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/38679 |
Actions (login required)
View Item |