KHUSNATUL NAFI'AH, 12101193086 (2023) JUAL BELI PRODUK PANGAN TANPA SERTIFIKAT HALAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Kacang Shanghai Mentari Kecamatan Boyolangu Tulungagung). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (525kB) |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (330kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (281kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (455kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (256kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (423kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (362kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (93kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (228kB) | Preview |
Abstract
Beredarnya produk pangan dikalangan konsumen muslim yang belum memiliki sertifikat halal. Salah satunya adalah Kacang Shanghai Mentari. Produk ini telah memiliki banyak cabang pemasaran namun belum mencantumkan label halal atau bersertifikat halal. Jual beli produk pangan tanpa sertifikat halal ini menjadi topik permasalahan yang menarik untuk dikaji berdasarkan ketentuan Hukum Ekonomi Syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana jual beli produk pangan tanpa sertifikat halal di Kacang Shanghai Mentari? 2) Bagaimana jual beli produk pangan tanpa sertifikat halal di Kacang Shanghai Mentari dalam perspektif hukum ekonomi syariah? Penelitian ini bertujuan: 1) Mendeskripsikan jual beli produk pangan tanpa sertifikat halal di Kacang Shanghai Mentari. 2) Menganalisis jual beli produk pangan tanpa sertifikat halal di Kacang Shanghai Mentari dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Pengecekan keabsahan data dengan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Jual beli produk pangan di Kacang Shanghai Mentari ada tiga unsur, yaitu: pihak-pihak, objek, dan kesepakatan. Pihaknya adalah produsen dan para konsumen Kacang Shanghai Mentari. Objeknya adalah Kacang Shanghai Mentari yang menggunakan bahan dan melalui proses pembuatan yang halal. Kesepakatan antara penjual dan pembeli Kacang Shanghai Mentari ditunjukkan dengan persetujuan kedua pihak atas harga dan objek jual beli yang berlanjut dengan transaksi di antara keduanya. Pertimbangan Pemilik Kacang Shanghai Mentari belum mendaftarkan sertifikat halal yaitu pendistribusian produk ini hanya tersebar di toko-toko kecil saja, pemilik masih beranggapan bahwa proses pengurusan sertifikat halal sulit, dan anggapan pemilik bahwa P-IRT sudah cukup sebagai bukti bahwa produk layak dikonsumsi. 2) Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, jual beli produk pangan tanpa sertifikat halal di Kacang Shanghai Mentari secara substancial sudah memenuhi ketentuan. Namun secara procedural belum mematuhi aturan pemerintah yaitu aturan tentang sertifikat halal bagi produk pangan yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101193086 KHUSNATUL NAFI'AH |
Date Deposited: | 19 Sep 2023 03:52 |
Last Modified: | 19 Sep 2023 03:52 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/39551 |
Actions (login required)
View Item |